Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia/Foto: Dok. BKPM/Kementerian Investasi
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal rencana pemberian Izin
Usaha Pertambangan (IUP) kepada Ormas Keagamaan. Pada bulan lalu, Bahlil
menyebut IUP yang sudah dicabut dan memenuhi syarat diserahkan ke beberapa
pihak, salah satunya Ormas Keagamaan.
Menurutnya,
tokoh keagamaan layak mendapat apresiasi, khususnya atas kontribusi mereka di
masa lalu. Saat Indonesia sudah merdeka, Bahlil menyebut, pemerintah perlu
memberikan perhatian.
"Di
saat agresi militer tahun 1948 yang membuat fatwa jihad emang siapa,
konglomerat? Emang perusahaan? Yang buat tokoh-tokoh agama. Di saat Indonesia
sudah merdeka masa nggak boleh kita memberikan mereka perhatian," katanya
dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I-2024 di kantornya, Jakarta
Selatan, Senin (29/4/2024).
Urusan
Perpanjang Kontrak Hampir Beres, Freeport Bakal Nambang hingga 2061
"Terus
di saat Indonesia lagi katakanlah ada musibah, ada masalah, nanti tokoh-tokoh
agama ini yang kita panggil untuk mereka menyelesaikan masalah. Dari mana sih
hati kita ini?," tanyanya.
Yang
terpenting, kata dia, proses pemberian IUP dilakukan dengan baik sesuai aturan.
Ia juga membenarkan bahwa dalam hal ini tidak boleh ada konflik kepentingan dan
harus dikelola secara profesional.
"Dikelola
secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan
organisasi keagamaan nggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, emang
perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu semua mengelola sendiri? Dia juga
butuh kontraktor. Jadi, mbok ya kita bijaksana gitu," tuturnya.
Sebelumnya,
Bahlil menjelaskan IUP yang sudah dicabut dan memenuhi syarat dapat diserahkan
ke pelaku usaha lokal, Badan Usaha Milik Desa, hingga kelompok organisasi
masyarakat (Ormas) keagamaan.
"IUP-IUP
itu ada di Sumatera, Kalimantan, Maluku, Papua. Masa IUP ini hanya dirasakan
segelintir orang, masa dinikmati orang Jakarta aja," jelasnya.
Sumber : detikfinance
0 Comments