Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ICC beri sinyal terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu dampak serang Palestina

 

Israel telah menerima sinyal bahwa Pengadilan (International Criminal Court (ICC) bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap PM Benjamin Netanyahu. (AFP/OHAD ZWIGENBERG


Prabowo Subianto menganggap Amerika Serikat dan sekutunya menerapkan standar ganda dalam menyikapi invasi Rusia ke Ukraina dan agresi brutal Israel ke Palestina

 

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pemerintah Israel disebut telah menerima sinyal bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam waktu dekat.
 
Media Israel, Channel 12, melaporkan sinyal tersebut disampaikan oleh sejumlah pejabat hukum senior.
 
Saat ini, ICC dikabarkan tengah menginvestigasi tindakan-tindakan Israel baik di Jalur Gaza maupun di Tepi Barat, Palestina. Investigasi ini dilakukan seiring dengan agresi Zionis di Gaza yang telah menewaskan 34.454 orang hingga kini.
 
Al Jazeera melaporkan penyelidikan ini tak cuma berpeluang menghasilkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, tetapi juga bakal menyeret Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.
 
Sejak beberapa waktu terakhir, Netanyahu dikabarkan sedang ketar-ketir mengenai kemungkinan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapannya dan para pejabat tinggi Zionis.
 
Netanyahu sampai membuat unggahan di X pada Jumat (26/4/2024) yang menyatakan Israel tak akan pernah menerima dan terpengaruh upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk melemahkan "hak dasar Israel membela diri."
 
"Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat kami," kata Netanyahu seperti dikutip Al Jazeera.
 
Kepala Jaksa ICC Karim Khan pada Oktober lalu mengatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.
 
Khan mengatakan timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza, dan siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.
 
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota ICC pada 2015.
 
Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga agresi militer.
 
Kasus di ICC ini sendiri berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.
 
ICJ adalah badan pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
 
Prabowo Sindir AS cs di Media Asing sampai Netanyahu Cemas Ditahan


Prabowo Subianto. @RRI


Presiden Terpilih Prabowo Subianto di media asing yang menyindir negara Barat menerapkan standar ganda menjadi perhatian berita global selama akhir pekan.
 
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu disebut semakin cemas atas kemungkinan mahkamah internasional (International Criminal Court/ICC) melayangkan surat penangkapan atas agresi ke Palestina juga menjadi sorotan berita internasinal.
 
Prabowo di Media Inggris: Barat Standar Ganda soal Ukraina-Palestina
Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto menganggap Amerika Serikat dan sekutunya menerapkan standar ganda dalam menyikapi invasi Rusia ke Ukraina dan agresi brutal Israel ke Palestina.
 
Komentar pedas itu diutarakan Prabowo dalam opininya yang dirilis tabloid Inggris, The Economist, berjudul Indonesia's President-elect Accuses the West of Double Standards pada Jumat (26/4/2024).
 
Prabowo memaparkan kebrutalan agresi Israel ke Jalur Gaza Palestina yang terjadi sejak 7 Oktober lalu. Menteri Pertahanan RI itu juga mengakui bahwa agresi ke Gaza imbas dari serangan kelompok Hamas ke Israel di hari yang sama.


Analis Militer Prediksi Peluang Ukraina Hadapi Agresi Rusia


Perang Rusia-Ukraina yang telah berkecamuk selama lebih dari 2 tahun mengakibatkan kerusakan dan kerugian yang besar.
 
Ukraina sebagai negara yang menjadi korban invasi militer Rusia pun harus menanggung beban berat untuk bisa bertahan melawan gempuran yang kian brutal.
 
Sejumlah pengamat juga telah melihat proyeksi dari Ukraina dalam menghadapi agresi Rusia selama ini.
 
Netanyahu Cemas Ditahan ICC soal Gaza: Tak Ada yang Bisa Setop Israel
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa mahkamah internasional (International Criminal Court/ICC) tidak akan bisa menghentikan agresi militer Israel ke Jalur Gaza Palestina.
 
Netanyahu menuturkan setiap keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel ke Jalur Gaza, tetapi akan menjadi preseden yang berbahaya.
Sumber : CNN Indonesia

Post a Comment

0 Comments