Israel telah menerima sinyal bahwa Pengadilan (International Criminal Court (ICC) bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap PM Benjamin Netanyahu. (AFP/OHAD ZWIGENBERG |
Prabowo Subianto menganggap Amerika Serikat dan sekutunya menerapkan standar ganda dalam menyikapi invasi Rusia ke Ukraina dan agresi brutal Israel ke Palestina
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Pemerintah Israel disebut
telah menerima sinyal bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (International
Criminal Court/ICC) bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam waktu dekat.
Media
Israel, Channel 12, melaporkan sinyal tersebut disampaikan oleh sejumlah
pejabat hukum senior.
Saat
ini, ICC dikabarkan tengah menginvestigasi tindakan-tindakan Israel baik di
Jalur Gaza maupun di Tepi Barat, Palestina. Investigasi ini dilakukan seiring
dengan agresi Zionis di Gaza yang telah menewaskan 34.454 orang hingga kini.
Al
Jazeera melaporkan penyelidikan ini tak cuma berpeluang menghasilkan surat
perintah penangkapan terhadap Netanyahu, tetapi juga bakal menyeret Menteri
Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.
Sejak
beberapa waktu terakhir, Netanyahu dikabarkan sedang ketar-ketir mengenai
kemungkinan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapannya dan para pejabat
tinggi Zionis.
Netanyahu
sampai membuat unggahan di X pada Jumat (26/4/2024) yang menyatakan Israel tak
akan pernah menerima dan terpengaruh upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk
melemahkan "hak dasar Israel membela diri."
"Meskipun
keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi
tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang
mengancam tentara dan masyarakat kami," kata Netanyahu seperti
dikutip Al Jazeera.
Kepala
Jaksa ICC Karim Khan pada Oktober lalu mengatakan bahwa pengadilan memiliki
yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di
Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.
Khan
mengatakan timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga
dilakukan di Gaza, dan siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai
pertanggungjawaban.
Israel
bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun wilayah Palestina
diakui sebagai negara anggota ICC pada 2015.
Dengan
124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang,
kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga agresi militer.
Kasus
di ICC ini sendiri berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel
di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang juga
berbasis di Den Haag.
ICJ
adalah badan pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan
ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung
jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan,
dan genosida.
Prabowo Sindir AS cs
di Media Asing sampai Netanyahu Cemas Ditahan
Prabowo Sindir AS cs
di Media Asing sampai Netanyahu Cemas Ditahan
0 Comments