Bupati
Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Adrial/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri
terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, yang menjadi
tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan
Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan.
"Untuk
itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk
6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak
yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," kata Kabag Pemberitaan
KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali
mengatakan pencegahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Mudhlor dalam
kasus tersebut. Dia mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi
Kemenkumham.
"Karena
adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan
penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan
pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari
Tim Penyidik," ujarnya.
Sebelumnya,
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus
Mudhlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan
pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)
Pemkab Sidoarjo.
"Kami
mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat
bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali belum
menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor.
Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
"Perkembangan
dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,"
ujarnya.
Lebih
lanjut, Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan
gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui
analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk
keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian
menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya
dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab
Sidoarjo," kata Ali.
"Dengan
temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya
pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga
menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.
Sumber :
detiknews
0 Comments