THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- PPMI Sumut meminta pengusaha di Kecamatan Kualuh Laidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang ada berdasarkan Surat Edaran yang
di keluarkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia Ida
Fauziyah. “Kami berharap pada Hari Raya Idul
Fitri 1445 H tahun ini semua pekerja mendapatkan THR. Pemerintah juga harus
pro-aktif memastikan perusahaan membayar THRsecara penuh dan tidak telat”, ujar Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI
Sumut di Medan kepada Majalahjurnalis.com, Minggu (31/3/2024) siang. Ditegaskannya, kepada Kepala Dinas (Kadis)
Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Propinsi Sumatera Utara untuk
mengawal pemberian THR kepada Buruh atau Pekerja. Ketum PPMI Sumut juga mengingatkan kepada
pengusaha, THR bukanlah hadiah yang diberikan suka rela tapi kewajiban yang
harus di tunaikan perusahaan dan menjadi hak setiap pekerja. Dikatakannya lagi, sesuai Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat tersebut
berisi Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi
Pekerja/Buruh di perusahaan. Dalam surat tersebut, Menaker
memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Diantaranya,
pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "THR keagamaan wajib dibayarkan
paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Herman Saragih
mengutip himbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (18/3/2024) dari
laman Kemenaker RI. Didalam Surat Edaran tersebut, Menteri
Ida Fauziyah juga mengingatkan, THR diberikan kepada pekerja, baik yang
berstatus tetap maupun kontrak. Selain itu, para pekerja juga sudah
mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dimana berisi tentang THR Keagamaan
bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Menaker juga menjelaskan, jumlah THR
untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji.
Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka
diberikan THR secara proporsional. Menaker menjelaskan bahwa perusahaan
dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan
perundang-undangan. Manaker meminta, gubernur dan seluruh
jajaranya di daerah mengupayakan agar perusahaan di daerah membayar THR sesuai
dengan ketentuan. Pernyataan ini guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR
2024. “Selain itu, harus dibentuknya Pos
Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan
Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024. Posko tersebut dibentuk di masing-masing
wilayah terintegrasi melalui webset”, tutup Herman. (TN)
0 Comments