Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPMI Sumut Himbau Perusahaan Wajib Memberikan THR Kepada Pekerja Tetap Maupun Kontrak

 

Herman Saragih. @Majalahjurnalis.com-Thamrin BA


THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - PPMI Sumut meminta pengusaha di Kecamatan Kualuh Laidong Kabupaten Labuhanbatu  Utara memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang ada berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah.
 
“Kami berharap pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun ini semua pekerja mendapatkan THR. Pemerintah juga harus pro-aktif memastikan perusahaan membayar THR  secara penuh dan tidak telat”, ujar Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumut di Medan kepada Majalahjurnalis.com, Minggu (31/3/2024) siang.
 
Ditegaskannya, kepada Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Propinsi Sumatera Utara untuk mengawal pemberian THR kepada Buruh atau Pekerja.
 
Ketum PPMI Sumut juga mengingatkan kepada pengusaha, THR bukanlah hadiah yang diberikan suka rela tapi kewajiban yang harus di tunaikan perusahaan dan menjadi hak setiap pekerja.
 
Dikatakannya lagi, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat tersebut berisi Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
 
Dalam surat tersebut, Menaker memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Diantaranya, pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
 
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Herman Saragih mengutip himbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (18/3/2024) dari laman Kemenaker RI.
 
Didalam Surat Edaran tersebut, Menteri Ida Fauziyah juga mengingatkan, THR diberikan kepada pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.
 
Selain itu, para pekerja juga sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dimana berisi tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
 
Menaker juga menjelaskan, jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka diberikan THR secara proporsional.
 
Menaker menjelaskan bahwa perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
 
Manaker meminta, gubernur dan seluruh jajaranya di daerah mengupayakan agar perusahaan di daerah membayar THR sesuai dengan ketentuan. Pernyataan ini guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024.
 
“Selain itu, harus dibentuknya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024. Posko tersebut dibentuk di masing-masing wilayah terintegrasi melalui webset”, tutup Herman. (TN)

Post a Comment

0 Comments