Nanang Budianto, saat dihadirkan dalam konferensi
pers di Mapolres Probolinggo (Foto file: M Rofiq)
MAJALAHJURNALIS.Com (Surabaya) - Nanang Budianto ditahan Polres Probolinggo dan
terancam hukuman berat. Ini karena Nanang nekat membunuh Slamet Widodo (29)
yang tak lain tetangga sekaligus sahabatnya sendiri.
Pembunuhan
itu terjadi karena Slamet memperkosa istri Nanang. Nanang menyelamatkan
istrinya dari aksi pemerkosaan yang dilakukan Slamet. Nanang datang tepat waktu
dan menggagalkannya.
Aksi
nekat Nanang juga bukan tanpa dasar. Sebab sebelumnya, istrinya telah
memberitahu bahwa ia telah diperkosa Slamet sebanyak dua kali. Nanang memilih
menahan diri. Karena ia tak mengetahui dengan mata kepala sendiri.
Sehari-hari,
Nanang dan istrinya memang membuka usaha warung kopi di depan rumahnya di
Leces, Probolinggo. Dari warung kopi ini, Slamet semakin akrab dengan Nanang
dan istrinya. Tak jarang, Slamet juga kerap menginap di rumah Nanang.
Setelah
dilapori, Nanang lantas memperingatkan Slamet agar tak mengganggu istrinya.
Nanang juga menyiapkan senjata tajam di rumahnya jika sewaktu-waktu Slamet
datang ke rumahnya hendak memperkosa istrinya lagi. Karena Nanang sudah
bertekad akan menghabisinya.
Benar
saja, pada Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Slamet datang ke
rumah Nanang. Slamet datang dengan niat memperkosa untuk ketiga kalinya.
Sedangkan Nanang sedang keluar memancing ikan di sungai.
Saat
memancing ini, Nanang kemudian memutuskan untuk pulang karena hasil tangkapan
ikan dirasa sepi. Setiba di rumah, Nanang kemudian memergoki Slamet hendak
memperkosa istrinya.
Tanpa
pikir panjang Nanang langsung mengambil celuritnya. Duel antara keduanya pun
tak terhindarkan. Karena Slamet juga membawa senjata. Dalam duel itu Slamet
yang terkapar tewas dengan sabetan di leher, perut bagian kanan dan kiri serta
tangannya.
Nanang
sempat kabur, sedangkan jenazah korban langsung dievakuasi ke rumah sakit.
Polisi yang datang langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Tak
lama, Nanang kemudian berhasil diamankan polisi.
Pada
Rabu, 27 November 2019, Nanang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar
Polres Probolinggo. Dalam kesempatan itu, Nanang mengaku tak menyesal membunuh
Slamet.
Meski
begitu ia merasa sedih karena Slamet merupakan temannya sejak kecil. Hal ini
lah yang membuat Nanang masih mampu menahan diri ketika istrinya melaporkan
telah diperkosa Slamet dua kali. Ia juga menilai Slamet tak menggubris peringatannya
sehingga tega menghabisinya.
"Saya
tidak menyesal setelah menghabisi nyawa Slamet karena sudah menjadi sahabat dan
dipercaya, kok malah memperkosa istri saya. Itu pun bukan sekali, melainkan 3
kali. Jadi wajib dibunuh," kata Nanang saat itu di Mapolres Probolinggo.
Nanang
juga menepis soal isu yang berkembang bahwa persetubuhan dua kali Slamet dan
istrinya karena perselingkuhan bukan pemerkosaan. Sebab menurutnya jika
perselingkuhan istrinya tak mungkin mengadu kepada dirinya.
Namun
polisi menilai tindakan main hakim sendiri Nanang tetap tak bisa dibenarkan
dalam hukum. Nanang kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP. Dengan
hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20
tahun.
Sumber : detikjatim
0 Comments