Walikota
Medan Bobby Nasution saat menjelaskan soal pencurian di rumah dinas (Nizar
Aldi/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Walikota Medan Bobby Nasution memutuskan menunda
pembongkaran Mal Centre Point yang menunggak pembayaran pajak Rp 250 miliar.
Namun
pembongkaran tetap akan dilakukan sampai PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai
pengelola Centre Point melunasi tunggakan pajak.
Pembongkaran
akan dilakukan jika PT ACK tidak melunasi seluruh tunggakan pajak sebesar Rp
250 miliar. Untuk tenggat yang baru, Pemkot Medan akan mengumumkannya besok.
"Pokoknya,
kalau Rp 250 miliar itu belum lunas sampai tenggak waktu, besok baru kita
berikan tenggak waktu-nya sampai berapa lama. Kalau habis waktunya, baru kita
bongkar," kata Bobby Nasution di Istana Maimun dilansir detikSumut, Rabu
(29/5/2024).
Setelah
mencicil tunggakan, PT ACK melayangkan permohonan ke Pemkot Medan untuk menunda
pembongkaran. Atas niat baik itu, Bobby pun mengabulkan permintaan penundaan.
"Tapi
ada surat permohonan penahanan pembongkaran, ini niat baik tentunya, biarpun
belum lunas dari Rp 250 miliar, baru Rp 107 miliar, kita tunggu niat baiknya.
Tapi untuk pembongkaran besok tidak akan kita lakukan karena sudah masuk uangnya
ke Pemko Medan," ucapnya.
Sebelumnya
diberitakan, Pemkot Medan telah menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan,
terkait tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar. Pemkot mengaku akan membongkar
mal itu jika tidak membayarnya sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Sumber : detiknews
0 Comments