Menteri
Kominfo Budi Arie Setiadi draf revisi UU Penyiaran dianggap mengancam Kebebasan
Pers. Ia menyoroti bagian yang dinilai mengancam Jurnalisme Investigasi. Produk
tersebut justru tidak boleh dilarang
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) -Draf
revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok
DPR memantik reaksi negatif dari berbagai kalangan. Yang menjadi sorotan adalah soal larangan berita
investigasi. Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga disebut membingungkan,
mengancam Kebebasan Pers, dan bahkan merugikan publik, Jum'at (17/5/2024). Dalam draf revisi UU Penyiaran yang beredar,
salah satu pasal yang paling banyak menuai kritik adalah Pasal 56 Ayat 2 Poin
c, Isinya Melarang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalistik Investigasi. Menurut sejumlah kalangan, revisi UU Penyiaran
hanya akan memberangus Kebebasan Pers dan tidak sejalan dengan UU Pers. Humas Forum Jurnalis Pemprovsu (FJP) Bung Joe
Sidjabat mengatakan, bahwa draf revisi UU Penyiaran yang sedang digodok DPR
membingungkan. “Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan
penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya
jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya
pembungkaman pers sangat nyata", katanya. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait draf revisi UU Penyiaran yang
dianggap mengancam kebebasan pers. Budi Arie juga ikut menyoroti bagian yang
dinilai mengancam jurnalisme investigasi. Menurutnya, produk tersebut justru
tidak boleh dilarang. “Jurnalistik harus investigasi, masa harus
dilarang?, Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga
berkembang", tegas Budi Arie kepada awak media yang bertugas saat dikonfirmasi
melalui WhatsApp-nya. (FS)
0 Comments