MAJALAHJURNALIS.Com (PadangSidimpuan)
- Tim Penyidik di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Padangsidimpuan, secara resmi tahan mantan (eks) Kepala Desa (Kades) Batang
Bahal, SS, atas dugaan korupsi aloksasi dana desa (ADD) APBDes TA 2021 dan
2022, Selasa (30/04/2024). Tak tanggung-tanggung, total
kerugian negara atas dugaan korupsi oleh Kades Batang Bahal hingga Kejari
Padangsidimpuan harus menahannya adalah senilai Rp366 juta. Penyidik menahan SS
selama 20 hari ke depan. “Atau sejak 30 April hingga 19 Mei
2024,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam
konferensi persnya kepada wartawan. Menurut Kajari, alasan penahanan ini
sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP guna mengantisipasi tersangka SS akan melarikan
diri, merusak ataupun menghilangkan barang bukti. Atau, guna mengantisipasi
tersangka melakukan tindak pidana dan alasan objektif yang ancamannya 5 tahun
pidana penjara. Menurut Kajari, Penyidik telah
menemukan alat bukti yang cukup sehingga memperoleh fakta untuk menetapkan SS,
selaku Kades Batang Bahal periode 2018-2023 menjadi tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, telah
terjadi kerugian keuangan negara dari temuan Inspektorat Daerah
Padangsidimpuan. Yakni, untuk TA 2021 senilai Rp188.814.506 dan TA 2022 sebesar
Rp177.425.660. Sehingga, total kerugian mencapai Rp366.240.166. Ironisnya, guna mendapatkan
rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingannya mencalon sebagai Kades
di periode berikutnya, SS menarik pada Juli 2023 menarik tunai ADD APBDes
Batang Bahal TA 2023 senilai Rp348 juta dari rekening desa. “Kemudian, tersangka menyetorkan
tunai ke rekening Desa Batang Bahal. Supaya seolah-olah tersangka telah
mengembalikan temuan penyalahgunaan ADD Desa Batang Bahal TA 2021 dan 2022,”
urai Kajari. “Artinya, pada kontestasi Pilkades
2023 tersangka ingin ikut. Namun, karena ada temuan di 2021 dan 2022, maka dana
ADD TA 2023 dia tarik tunai, dan menyetorkannya ke kas Desa Batang Bahal.
Seolah-olah ia sudah menyelesaikan temuan itu,” tutupnya. Sumber : desernews.com
0 Comments