Jonni Silitonga, SH, MH Advokad dan Pemerhati
Buruh Provinsi Sumatera Utara
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Tindakan sewenang-wenang melanggar hukum dan Hak Asasi
Manusia dibeberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit terus berlangsung masiv,
sistematis dan terstruktur sudah menjadi hal yang biasa terjadi dinegeri ini,"
sebut Jonni Silitonga, SH, MH Advokad dan Pemerhati Buruh Provinsi Sumatera
Utara kepada wartawan, Senin (20/5/2024) di Medan. Klien kami Tedi Panjaitan Buruh PT. Mauli
Roda Sawitta di Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu
Provinsi Sumatera Utara, merupakan salah satu dari ribuan Buruh yang menjadi
korban ketidakadilan dan kesewenang-wenangan pengusaha perkebunan kelapa sawit
dinegeri ini, ujarnya. Jelas Joni lebih lanjut, Sesuai
keterangan dari Klien kami, pada tahun 2010 dia bekerja di PT Sawita Unggul
Jaya (PT SUJ) Negeri Lama, dan pada kisaran tahun 2019 klien kami dimutasikan
ke PT Maulita Roda Sawitta (PT MRS) tanpa ada melakukan penawaran kepada klien
kami. Bersedia atau tidak dimutasikan
keperusahaan lain yang berbeda badan hukum, juga tidak ada pembicaraan tentang
hubungan kerja dan masa kerjanya di PT SUJ apakah menjadi tanggung jawab
dariperusahaan baru PTMRS? Sebab sesuai dengan ketentuan regulasi
dalam hal terjadi pengalihan perusahaan dan tidak dilakukan PHK maka hubungan
kerja, masa kerja dan hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru,
sebaliknya bila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka sama
dengan pekerja di PHK dengan kompensasi pembayaran pesangon dua kali ketentuan. Fakta yang terjadi hak-hak klien kami
di perusahaan yang baru tidak ada perubahan, upah tetap dibayar sebesar Rp 1
Juta, sangat jauh dibawah nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK)Labuhanbatu,dan yang lebih ironis
klien kami di PHK tanpa kompensasi apapun, jelas Joni Silitonga. Dikatakannya lagi, terkait dengan
permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum sudah mengupayakan kepada perusahaan
agar bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, tetapi dua kali kami
kirimkan somasi tidak ada tanggapan dari perusahaan, dan selain somasi melalui
perantara perusahaan secara lisan juga sudah kami sampaikan agar permasalahan
dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat namun lagi-lagi tidak ada
respon yang positif, artinya memang perusahaan tidak memiliki itikad baik. Jalan terakhir guna selesainya masalah
klien kami ini adalah melalui upaya hukum, dan kami sudah melaporkan perusahaan
kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV, Surat
Pengaduan Nomor: 28/KHJS-JS/Eks/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 sudah kami kirimkan,
dan harapan kami pada minggu ini proses hukumnya sudah berjalan, jelas Advokad
ini. (TN/Afriansyah)
0 Comments