MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Eksekusi dua rumah warga di
Jalan Beringin Raya Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wib
berjalan ricuh.
Dalam eksekusi tersebut, terjadi adu mulut yang membuat
gaduh suasana, sehingga aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI sempat
kewalahan melakukan pengamanan.
Warga setempat mengklaim, bahwa tanah seluas 9200 Meter
persegi dengan ukuran 115 x 80 Meter persegi adalah milik mereka.
Padahal sebelumya, Pengajian AT TAWABIN mengklaim tanah tersebut milik mereka berdasarkan
surat Kelompok Tani Purna Karya yang dikeluarkan Kwilon selaku Ketua Umum Kelompok Tani Purna Karya.
Sebelum dilakukan eksekusi, Senin (27/2/2024) pagi beberapa
bulan lalu, Tim Juru Sita PN Lubuk Pakam telah membacakan tentang benda-benda
yang akan disita termasuk 2 rumah dan seisi diatas lahan 9200 M2 Jalan Pasar X
Dusun VIII Desa Manunggal yang sebelumnya bersengketa dengan Pandit Sirait,
hadir diwakili pengacaranya.
Pantauan majalahjurnalis.com dilapangan, Rabu
(8/5/2024) pagi, saat terjadi eksekusi dengan menggunakan alat berat dengan
dikawal aparat kepolisian dari Polsek dan Polres Pelabuhan Belawan maupun
Babinsa dan dari satuan TNI, diatas tanah tersebut, melalui Juru Sita PN Lubuk
Pakam, Ketua Juru Sita Azhari Siregar, telah membacakan penetapan tentang sita
2 rumah dan tanah berpekara yang dimenangkan haji Uzir berdasarkan Putusan
Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Pandit Sirait.
Saat dilakukan eksekusi, tiba-tiba lokasi tersebut
diklaim warga setempat bersama dengan organisasi pemuda. Dan pihak warga juga
mengklaim tanaman jagung tersebut adalah tanaman mereka.
Padahal yang berpekara diatas tanah tersebut adalah H.
Uzir vs Pandit Sirait di PN Lubuk Pakam.
Ini yang membuat heran Tim Juru Sita dan pihak
kepolisian selaku pengamanan eksekusi.
Akhirnya, pelaksanaan eksekusi sempat tertunda sekitar
± 1 jam, setelah melalui dialoq panjang, Tim Juru Sita di pimpin Azhari Siregar
melanjutkan pembongkaran kedua rumah warga dan membabat tanaman jagung.
Dengan kesigapan aparat keamanan, gabungan TNI –
Polri, mengawal dan mengamankan, pelaksanaan eksekusi dan siangnya, sebelum
memasuki azan Zuhur, pelaksanaan eksekusi pun selesai seluruh bangunan rata
dengan tanah.
Selanjutnya, Masyarakat Pengajian AT TAWABIN langsung
melakukan pemagaran lokasi secara keliling agar tidak ada lagi yang masuk ke
lokasi. Iwan salah seorang pengurus AT TAWABIN, seusai makan
siang menjelaskan kepada majalahjurnalis.com, terimakasih kepada semua pihak
yang turut membantu proses eksekusi lahan diatas 9200 M2. Kami juga akan melakukan pemagaran dan secara kontinu
melakukan penjagaan terhadap lahan seusai dilakukan eksekusi pihak PN Lubuk
Pakam dengan dikawal dari pihak Polsek, Polres Pelabuhan Belawan dan TNI serta
pejabat dari Desa Manunggal maupun Kecamatan Labuhan Deli,” tutupnya. Sementara itu, Muhammad Ilham, SH, MH selaku Kuasa
Hukum H. Uzir (AT TAWABIN) melalui majalahjurnalis.com mengucapkan terimakasih
kepada semua pihak yang tak dapat saya sebutkan satu-persatu. Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi ini berjalan
lancar walaupun tadi ada insiden kecil, hal itu biasa setiap dilaksanakannya
eksekusi. “Saya berharap kepada seluruh jajaran pengurus AT
TAWABIN agar menjaga lokasi tanah yang telah menang didalam proses berpekara vs
Pandit Sirait di PN Lubuk Pakam. Selanjutnya, pihak pengajian AT TAWABIN terus
berkomunikasi dengan jajaran di Polsek maupun di Polres Pelabuhan Belawan guna menjaga
keamanan dan ketertiban. Dan terimakasih juga kepada awak media majalahjurnalis.com
dan Majur TV yang secara kontinu terus-menerus memberitakan kasus ini, tutup
Ilham tersenyum. (TN)
Berita ini juga di muat di Majur TV (Chainnel Youtube)
0 Comments