MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Ratusan Jurnalis dari berbagai media cetak, online dan
elektronik yang ada di Kota Medan mendatangi kantor DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024)
siang. Dengan membawa puluhan spanduk
berukuran sedang, Jurnalis Medan menolak terbitnya RUU Penyiaran. Jurnalis kian resah, terkait adanya
aturan baru yang notabene akan segera disahkan di DPR RI beberapa bulan
mendatang. Aturan baru yang mengatur tentang Jurnalis
ini dinilai mengkebiri hingga mengekang Kebebasan Pers yang semestinya. Berdasarkan pantauan majalahjurnalis.com
di gedung DPRD Sumut, puluhan Jurnalis yang melakukan aksi kian bertambah.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, para jurnalis masih terus melakukan
orasi. DPR RI saat ini tengah menggodok RUU
Penyiaran yang beberapa pasal di dalamnya mengancam Kebebasan Pers. Satu
diantara poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang
memuat aturan larangan adanya Penyiaran Eksklusif Jurnalistik Investigasi. Adapun bunyi pasal tersebut yakni
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif
jurnalistik investigasi.” Bahkan, RUU Penyiaran dikhawatirkan
akan melemahkan Dewan Pers lewat Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan
kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa
jurnalistik. Padahal, dalam UU No 40 Tahun 1999
sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers. Karena hal itu pula, masalah ini
patut disikapi dengan serius. Kalangan Jurnalis Wajib menolak pengesahan RUU
Penyiaran ini, yang berpotensi memberengus Kebebasan Pers. (F Siregar)
0 Comments