Walikota
Medan, Bobby Nasution saat menyegel Mal Center Point karena menunggak pajak
senilai Rp 250 miliar, Rabu (15/5/2024). (Rahmat Utomo/Kompas.com)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Walikota Medan Bobby Nasution menyegel Mall Centre Point di
Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Rabu (15/5/2024).
Penyegelan terjadi karena mal yang berada di lahan seluas 3,1
hektar tersebut menunggak pajak, senilai Rp 250 miliar sejak tahun 2011.
"Dari tahun 2011 mulai pertama sekali dibangun, sampai
dengan hari ini masih ada kewajiban," ujar Bobby usai melakukan
penyegelan.
Bobby mengatakan, bangunan ini juga tidak mempunyai izin.
Pemkot Medan juga sempat memberi tenggat waktu hingga hari ini untuk melunasi
pajak tersebut. Namun, kewajiban itu urung dilakukan pihak Centre Point.
"Sudah kami sampaikan berkali-kali dan kami sudah ketemu
dengan PT KAI (pemilik tanah) dan PT ACK (Centre Point) selaku pengelola sudah
memberikan deadline sampai tanggal 15."
"Tapi belum ada kesepakatan yang membuat mal ini
melakukan pembayaran kewajibannya retribusinya, maka kami tutup," ujar
dia.
Disinggung kenapa baru sekarang melakukan penyegelan, Bobby
mengatakan, penagihan pajak sudah dilakukan sejak tahun 2021, bahkan Pemkot pun
sempat menyegel tempat itu, berkaitan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"(Tapi) itu pajak yang berbeda makanya pajak itu ada
pajak PBB pajak bumi dan bangunan, waktu itu sudah diselesaikan. Waktu itu
nilainya lebih dari Rp 50 miliar yang diselesaikan. Sampai saat ini mal ini
membayar PBB setiap tahunnya," ujar Bobby.
Namun, kata Bobby, jenis pajak dari tunggakan Rp 250 miliar
ini berbeda.
Pajak itu meliputi Pajak Bangunan Gedung (PBG) serta Bea
Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bahkan, menurut Bobby, jumlah tunggakan pajak bisa lebih
besar karena ada apartemen didalam Mal.
"Disana belum lagi ada apartemennya ya, jadi Rp 250
(miliar) itu belum total keseluruhan, dari apa yang ada di sini potensinya
lebih," ungkap Bobby.
Sumber
: Kompas.com
0 Comments