Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

21 Hari tidak bisa panen, kerugian PTPN IV Batang Toru membengkak Rp 1 Miliyar Lebih

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Tapsel) - Kisruh di PT Perkebunan Nusantara IV Regional  I (PTPN IV R1) Muara Opu Kecamtan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara belum juga berakhir.
 
Selasa 18 Juni 2024, sudah memasuki hari ke 21, proses panen produksi tidak bisa dilakukan sehingga kerugian perusahaan semakin membengkak sudah lebih Rp 1 Miliyar Rupiah, dengan perhitungan 16 Ton x 21 Hari x Rp 2.700 per Kg, Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, ditambah biaya tenaga kerja yang tidak bekerja tetapi upahnya tetap dibayar dan biaya operasional pengamanan.
 
Kerugian ini akan menggerus laba perusahaan diakhir tahun yang tentunya  juga akan menggerus deviden yang merupakan pendapatan negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hal itu disampaikan Yuda Iskandar selaku Manager melalui Patar Darwin R Manalu, SE, QIA, Asisten Tata Usaha (ATU) Merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) kepada Media ini, Selasa (18/6/2024) di Batang Toru, Tapsel.
 
Kami sangat menyesali tindakan masyarakat yang main hakim sendiri tanpa memperhitungkan  dampak akan timbulnya kerugian negara, sehingga permasalahan ini menurut kami penyelesaian hukumnya tidak cukup hanya sebatas kepada tindak pidana kejahatan yang bersifat umum yakni  Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) sebagaimana tersebut dalam Pasal 365 KUH Pidana, akan tetapi harus juga dikategorikan sebagai Kejahatan Korupsi karena sudah berhubungan kepada hak negara yakni tergerusnya Deviden dan kami harapkan bagian Hukum perusahaan segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tegas Patar Darwin.
 
Terpisah Regen Erasi Sitindaon, SH Koordinator Aksi yang juga sebagai Staf Hukum Bagian Ligitasi dan Non Ligitasi PTPN IV R 1 saat dikonfirmasi menjelaskan,  berdasarkan informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa KSS (Koperasi Sawit Sejahtera) yang katanya sudah bubar berganti dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS).
 
Ternyata tidak benar atau pembohongan publik, sebab sesuai dengan fakta keterangan langsung dari anggota KSS yang datang ke Kantor PTPN IV R1 Medan KSS masih aktif belum bubar, baik membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah, artinya dari sini kita dapat menarik satu kesimpulan bahwa  KSS merupakan satu-satunya koperasi yang sah secara hukum untuk menerima Plasma tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara III dengan KKS dalam rangka Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan Nomor: 3.14/SPJ/44/2011 dan Nomor: 18/KSS/VI/2011, tanggal 16 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Ir. H. Amri Siregar selaku Direktur Utama PTPN III dan Syarifuddin Nasution selaku Ketua Koperasi Sawit Sejahtera dan Surat Keputusan Bupati Tapsel Nomor: 142.A/KPTS/2011 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan (CP/CL) Perkembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan dilokasi Transmigrasi Muara Upu Tapsel Tahun 2011 ditandatangani H. Syahrul M. Pasaribu selaku BupatiTapsel, nama Calon Peserta (CP) sejumlah 100 orang terlampir dalam Surat Keputusan Bupati tersebut, sehingga siapapun yang meminta plasma diluar dari KSS tidak memiliki kapasitas dan dapat dinyatakan tindakan dan perbutannya diduga ilegal, ujar Regen Erasi.
 
Lanjutnya, kalaupun dari Tahun 2011 hingga sekarang Tahun 2024  lahan Plasma belum dibangun oleh PTPN IV R 1 bukan mutlak kesalahan dan tidak komitmennya PTPN IV R 1 hal ini disebabkan beberapa perubahan yang dilakukan oleh Bupati Tapsel, sebagaimana berikut ini.
 
Pada awalnya CL  rencana pembangunan kebun plasma seluas 232,60 Ha, sesuai Surat  Keputusan Bupati Tapsel No: 142.A/KPTS/2011, tanggal 17 Maret 2011, memutuskan penetapan lokasi kebun plasma di lokasi Transmigrasi Muara Upu.
 
Kemudian Bupati Tapsel Tahun 2012 menerbitkan lagi Surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero), Bernomor: 525/1122/2012 tanggal 23 Pebruari 2012, Prihal Revisi Peta Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Plasma, melalui Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan, dan meminta kepada Dirut PTPN III untuk mempedomani, Peta Arahan Lahan Lokasi Pengembangan Perlebunan Plasma melalui Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan.
 
Berikutnya, BupatiTapsel, menerbitkan lagi surat bernomor : 525.26/4169/2017 tanggal 04 Juli 2017, Prihal; Lahan Pembangunan Kebun Plasma, yang ditujukan kepada Direksi PTPN III dimana dalam surat tersebut, dengan alasan bahwa rencana awal lokasi  kebun plasma yang berada di areal Transmigrasi tidak bisa dikelola akibat banjir dan areal tergenang air, maka sebagai alternatif pengganti kebun plasma, Bupati menghunjuk penetapan areal hasil penjajakan sementara KSS yang terletak disekitar Desa Batu Horing dengan titik koordinat Polygont : (99⁰1'.12,9"-1⁰.34'.01,1"), (99⁰.2'.07,5"-1⁰.33'.46,1"), (99⁰.3'.54,1"-1⁰.33'.44,0"), (99⁰.4'.43,0"-1⁰.32'.50,1"), (99⁰.0'.51,8"-1⁰.32'.56,9").
 
Terkait dengan penetapan areal pengganti yang berada di Batu Horing, tanggal 15 Pebruari 2023 Pemkab Tapsel melalui Sekretaris Daerah menerbitkan Surat bernomor : 525.26/ 1035/2017  tanggal 15 Pebruari 2023, ditandatangani Hamdan Zein, SH selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra, menugaskan Konsultan Hukum PTPN IV R 1, dari Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH, MH, untuk melakukan kunjungan dan peninjauan lahan ke Desa Batu Horing dan pada tanggal 22 Pebruari 2023.
 
Jonni Silitonga Konsultan Hukum PTPN IV R 1 melakukan kunjungan dan peninjauan lahan di Desa Batu Horing lahan pengganti tersebut benar ada, keberadaan lahan pengganti ini juga dipertegas dengan Surat Kepala Desa Batu Horing Nomor: 27/2005/SK/2023 tanggal  22 Pebruari 2023 yang ditandatangani Derikson Tua selaku Kepala Desa dan diketahui dan ditandatangani Mara Tinggi, SAP, MM selaku Camat Batang Toru.
 
Artinya dari kronologi tersebut diatas sejak awal tidak ada menyebutkan bahwa areal Plasma berada di HGU PTPN IV R 1 Muara Upu dan pernyataan dari anggota KSS juga tidak pernah meminta lahan Plasma dari HGU PTPN IV R 1, tandas Regen Erasi.
 
Masih menurut Koordinator Aksi ini, terjadinya pemicu kisruh dan masyarakat terprovokasi hingga melakukan perbuatan melawan hukum kuat dugaan kami pemicunya diduga kuat adalah oknum Asst I Pemda Tapanuli Selatan, seharusnya kisruh  ini tidak akan pernah terjadi kalau saja Pemerintah Tapsel dalam hal ini Asisten I, bisa dengan transparan dan komprehensip menjelaskan kepada masyarakat tentang areal plasma dimaksud, juga menjelaskan sepanjang Pemerintah Daerah mampu menyediakan lahan plasma maka laham plasma tidak harus dari lahan HGU, tegas Regen Erasi.
 
Jonni Silitonga Konsultan Hukum PTPN R 1 saat dikonfirmasi membenarkan hasil pertemuan dengan Bupati Tapsel, beliau tidak pernah meminta areal plasma dari HGU PTPN IV R 1, belau hanya mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Hamdan Zein selaku Asisten I Pemkab Tapsel dan hasil koordinasi dengan Hamdan Zein  adalah menindaklanjuti lahan plasma di Batu Horing dan areal Plasma tersebut benar ada serta bisa segera dilakukan pembangunannya dan mengapa tiba-tiba terjadi kisruh hingga masyarakat terprovokasi melakukan perbuatan melawan hukum, utamanya terhadap pengangkangan Surat Keputusan Bupati, tentunya hal ini harus ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan, demi penyelamatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Objek Vital Nasional (OBVITNAS) yang merupakan aset negara, pungkas Jonni Silitonga. (TN)

Post a Comment

0 Comments