MAJALAHJURNALIS.Com
(Tapsel) - Kisruh di PT Perkebunan Nusantara IV
Regional I (PTPN IV R1) Muara Opu
Kecamtan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera
Utara belum juga berakhir. Selasa
18 Juni 2024, sudah memasuki hari ke 21, proses panen produksi tidak bisa
dilakukan sehingga kerugian perusahaan semakin membengkak sudah lebih Rp 1
Miliyar Rupiah, dengan perhitungan 16 Ton x 21 Hari x Rp 2.700 per Kg, Tandan
Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, ditambah biaya tenaga kerja yang tidak bekerja
tetapi upahnya tetap dibayar dan biaya operasional pengamanan. Kerugian
ini akan menggerus laba perusahaan diakhir tahun yang tentunyajuga akan menggerus deviden yang merupakan
pendapatan negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hal
itu disampaikan Yuda Iskandar selaku Manager melalui Patar Darwin R Manalu, SE,
QIA, Asisten Tata Usaha (ATU) Merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) kepada
Media ini, Selasa (18/6/2024) di Batang Toru, Tapsel. Kami
sangat menyesali tindakan masyarakat yang main hakim sendiri tanpa
memperhitungkandampak akan timbulnya
kerugian negara, sehingga permasalahan ini menurut kami penyelesaian hukumnya
tidak cukup hanya sebatas kepada tindak pidana kejahatan yang bersifat umum
yakni Pencurian dengan Kekerasan (CURAS)
sebagaimana tersebut dalam Pasal 365 KUH Pidana, akan tetapi harus juga
dikategorikan sebagai Kejahatan Korupsi karena sudah berhubungan kepada hak negara
yakni tergerusnya Deviden dan kami harapkan bagian Hukum perusahaan segera
berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
tegas Patar Darwin. Terpisah
Regen Erasi Sitindaon, SH Koordinator Aksi yang juga sebagai Staf Hukum Bagian
Ligitasi dan Non Ligitasi PTPN IV R 1 saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir yang kami
dapatkan bahwa KSS (Koperasi Sawit Sejahtera) yang katanya sudah bubar berganti
dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS). Ternyata
tidak benar atau pembohongan publik, sebab sesuai dengan fakta keterangan
langsung dari anggota KSS yang datang ke Kantor PTPN IV R1 Medan KSS masih
aktif belum bubar, baik membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah,
artinya dari sini kita dapat menarik satu kesimpulan bahwaKSS merupakan satu-satunya koperasi yang sah
secara hukum untuk menerima Plasma tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerjasama
Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara III dengan KKS dalam rangka Pembangunan
Perkebunan Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan Nomor: 3.14/SPJ/44/2011
dan Nomor: 18/KSS/VI/2011, tanggal 16 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Ir. H.
Amri Siregar selaku Direktur Utama PTPN III dan Syarifuddin Nasution selaku
Ketua Koperasi Sawit Sejahtera dan Surat Keputusan Bupati Tapsel Nomor: 142.A/KPTS/2011
tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan (CP/CL) Perkembangan Perkebunan
Komoditi Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan
dilokasi Transmigrasi Muara Upu Tapsel Tahun 2011 ditandatangani H. Syahrul M.
Pasaribu selaku BupatiTapsel, nama Calon Peserta (CP) sejumlah 100 orang
terlampir dalam Surat Keputusan Bupati tersebut, sehingga siapapun yang meminta
plasma diluar dari KSS tidak memiliki kapasitas dan dapat dinyatakan tindakan dan
perbutannya diduga ilegal, ujar Regen Erasi. Lanjutnya,
kalaupun dari Tahun 2011 hingga sekarang Tahun 2024lahan Plasma belum dibangun oleh PTPN IV R 1 bukan
mutlak kesalahan dan tidak komitmennya PTPN IV R 1 hal ini disebabkan beberapa
perubahan yang dilakukan oleh Bupati Tapsel, sebagaimana berikut ini. Pada
awalnya CLrencana pembangunan kebun
plasma seluas 232,60 Ha, sesuai SuratKeputusan Bupati Tapsel No: 142.A/KPTS/2011, tanggal 17 Maret 2011,
memutuskan penetapan lokasi kebun plasma di lokasi Transmigrasi Muara Upu. Kemudian
Bupati Tapsel Tahun 2012 menerbitkan lagi Surat yang ditujukan kepada Direktur
Utama PTPN III (Persero), Bernomor: 525/1122/2012 tanggal 23 Pebruari 2012,
Prihal Revisi Peta Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Plasma, melalui Revitalisasi
Perkebunan Pola Kemitraan, dan meminta kepada Dirut PTPN III untuk mempedomani,
Peta Arahan Lahan Lokasi Pengembangan Perlebunan Plasma melalui Revitalisasi
Perkebunan Pola Kemitraan. Berikutnya,
BupatiTapsel, menerbitkan lagi surat bernomor : 525.26/4169/2017 tanggal 04
Juli 2017, Prihal; Lahan Pembangunan Kebun Plasma, yang ditujukan kepada
Direksi PTPN III dimana dalam surat tersebut, dengan alasan bahwa rencana awal
lokasikebun plasma yang berada di areal
Transmigrasi tidak bisa dikelola akibat banjir dan areal tergenang air, maka
sebagai alternatif pengganti kebun plasma, Bupati menghunjuk penetapan areal
hasil penjajakan sementara KSS yang terletak disekitar Desa Batu Horing dengan
titik koordinat Polygont : (99⁰1'.12,9"-1⁰.34'.01,1"),
(99⁰.2'.07,5"-1⁰.33'.46,1"),
(99⁰.3'.54,1"-1⁰.33'.44,0"),
(99⁰.4'.43,0"-1⁰.32'.50,1"),
(99⁰.0'.51,8"-1⁰.32'.56,9"). Terkait
dengan penetapan areal pengganti yang berada di Batu Horing, tanggal 15 Pebruari
2023 Pemkab Tapsel melalui Sekretaris Daerah menerbitkan Surat bernomor : 525.26/
1035/2017tanggal 15 Pebruari 2023, ditandatangani
Hamdan Zein, SH selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra, menugaskan Konsultan
Hukum PTPN IV R 1, dari Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH, MH, untuk melakukan
kunjungan dan peninjauan lahan ke Desa Batu Horing dan pada tanggal 22 Pebruari
2023. Jonni
Silitonga Konsultan Hukum PTPN IV R 1 melakukan kunjungan dan peninjauan lahan
di Desa Batu Horing lahan pengganti tersebut benar ada, keberadaan lahan
pengganti ini juga dipertegas dengan Surat Kepala Desa Batu Horing Nomor: 27/2005/SK/2023
tanggal22 Pebruari 2023 yang ditandatangani
Derikson Tua selaku Kepala Desa dan diketahui dan ditandatangani Mara Tinggi, SAP,
MM selaku Camat Batang Toru. Artinya
dari kronologi tersebut diatas sejak awal tidak ada menyebutkan bahwa areal
Plasma berada di HGU PTPN IV R 1 Muara Upu dan pernyataan dari anggota KSS juga
tidak pernah meminta lahan Plasma dari HGU PTPN IV R 1, tandas Regen Erasi. Masih
menurut Koordinator Aksi ini, terjadinya pemicu kisruh dan masyarakat
terprovokasi hingga melakukan perbuatan melawan hukum kuat dugaan kami pemicunya
diduga kuat adalah oknum Asst I Pemda Tapanuli Selatan, seharusnya kisruhini tidak akan pernah terjadi kalau saja
Pemerintah Tapsel dalam hal ini Asisten I, bisa dengan transparan dan
komprehensip menjelaskan kepada masyarakat tentang areal plasma dimaksud, juga
menjelaskan sepanjang Pemerintah Daerah mampu menyediakan lahan plasma maka
laham plasma tidak harus dari lahan HGU, tegas Regen Erasi. Jonni
Silitonga Konsultan Hukum PTPN R 1 saat dikonfirmasi membenarkan hasil pertemuan
dengan Bupati Tapsel, beliau tidak pernah meminta areal plasma dari HGU PTPN IV
R 1, belau hanya mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Hamdan Zein selaku
Asisten I Pemkab Tapsel dan hasil koordinasi dengan Hamdan Zein adalah menindaklanjuti lahan plasma di Batu
Horing dan areal Plasma tersebut benar ada serta bisa segera dilakukan
pembangunannya dan mengapa tiba-tiba terjadi kisruh hingga masyarakat
terprovokasi melakukan perbuatan melawan hukum, utamanya terhadap pengangkangan
Surat Keputusan Bupati, tentunya hal ini harus ditelusuri oleh Aparat Penegak
Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan, demi penyelamatan Proyek Strategis Nasional
(PSN) Objek Vital Nasional (OBVITNAS) yang merupakan aset negara, pungkas Jonni
Silitonga. (TN)
0 Comments