Banyaknya
proyek kompleks perumahan yang tidak sesuai ketentuan namun aman-aman saja.
Artinya, ada indikasi penerbitan SIMB terjadi pungli tidak sesuai antara jumlah
fisik. Ini merupakan kejahatan oknum tapi tidak diketahui Walikota Medan. Tidak
hanya di komplek CBD saja, tapi kompleks Singapura Station Jalan Brigjen
Katamso sudah mengenaskan. Mulai jumlah izin hingga jalur hijau dan fasilitas
sosial dan umum terabaikan
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan
Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan diduga
merugikan keuangan daerah. Kasus ini terkuak dimonitor publik sehingga kapan
saja bisa dibuka sesuai alat bukti. "Saya
terus monitor kasus tersebut. Bahkan GPII Kota Medan pernah melakukan aksi
unjuk rasa mereka geruduk kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan
Penataan Ruang Kota Medan terkait proyek Pembangunan Pusat UMKM Sakasanwira
Kec. Medan Marelan", ujar Ketua Peduli Medan Metropolitan Ojak Hutagalung
kepada wartawan secara tertulis di Medan. Lalu
apa yang terjadi, katanya lagi. Kasus tersebut terindikasi sangat beralasan
diduga sarat buktinya belum ada yang naik ke Pengadilan Tipikor. KPK
tidak boleh membiarkan karena dapat menciderai rasa keadilan. Padahal secara
tegas dalam orasinya disampaikan bahwa proyek tersebut diduga sarat akan
terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme). Ricky
Dalimunthe sebagai Kordinator Aksi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi
yang terima dari masyarakat bahwasanya terdapat proyek pekerjaan yang dilakukan
oleh Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan untuk Pembangunan Pusat UMKM
Sakasanwira Kecamatan Medan Marelan yang berlokasi di Jalan Kapten Rahmat Budin
Linkungan 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Infomasinya
Proyek tersebut berada di lokasi yang tidak strategis dan di apit oleh beberapa
gudang serta rentan akan terjadinya banjir dan diduga keras lokasi bangunan
tersebut berdiri diatas tanah milik dari keluarga Kepala Dinas. "Proyek
tersebut terkesan dipaksakan, bahkan parahnya lagi,proyek dengan pagu anggaran yang sangat besar
diduga tidak membuat pagar baru melainkan menyulap pagar lama dengan cara dicat
ulang, Pekerjaan pagar yang seharusnya menghabiskan anggaran ratusan juta
rupiah menjadi puluhan juta saja", tandasnya lagi. Kasus dugaan korupsi
tersebut sempat viral di media sosial. Ketua
GPII Kota Medan Iskandar Mubin Dongoran menyampaikan bahwa telah dilakukan
investigasi langsung ke lokasi proyek pembangunan menemukan bahwa lokasinya
tidak strategis, dan pagarnya adalah pagar lama yang di cat ulang, sangat mirip
dengan pagu Anggaran Rp 2.863.158.000, sesuaitanggal kontrak 08 September 2023, dengan pelaksana CV. TPN. Ternyata
pagarnya adalah pagar lama tapi PA dan KPA menyetujui pembayaran. Apa boleh dan
kenapa Aparat Penegak Hukum tidak membongkar kasus tersebut, ujarnya lagi. Dikatakannya
lagi, banyaknya proyek kompleks perumahan yang tidak sesuai ketentuan namun
aman-aman saja. Artinya, ada indikasi penerbitan SIMB terjadi pungli tidak
sesuai antara jumlah fisik. Ini merupakan kejahatan oknum tapi tidak diketahui
Walikota Medan. Tidak
hanya di komplek CBD saja, tapi kompleks Singapura Station Jalan Brigjen
Katamso sudah mengenaskan. Mulai jumlah izin hingga jalur hijau dan fasilitas
sosial dan umum terabaikan, kata Ojak Hutagalung. "Saya
yakin Walikota Medan Bobby Nasution hanya korban asal babak senang. Kepala
Dinas tidak menyampaikan fakta sebesarnya. Akibatnya banyak retribusi PAD
mengalami kebocoran miliaranrupiah
setiap tahun. Saya minta Walikota Medan jangan sampai dikorbankan oknum
bawahan nakal", ujarnya. Bobby
Nasution diminta segera mencopot Kadis DPKPPR Kota Medan yang dulu bernama
TRTB. Pasalnya,
SOP dilapangan telah berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga
merugikan sektor PAD kota Medan. Hal
ini disebabkan indikasi pungli terhadap lahirnya Surat Izin Mendirikan Bangunan
atau SIMB atau SIMB diatas pembangunan perumahan atau gedung. Maraknya
pembangunan dan gedung di kota Medan perlu di edukasi dan penindakan secara
yuridis. Dimana fakta fisik dan perizinan didugatidak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Bahkan fasilitas sosial dan umum ditiadakan.
"Kami
minta Walikota Medan, Bobby Nasution segera membentuk tim investigasi terkait
peruntukan. Karena ulah oknum Kadis Perumahan telah membangun kesan negatif
sehingga nama Bobby Nasution terkena dampak buruk", ujar Ojak Hutagalung. Selain
itu, tegas Ojak Hutagalung meminta Ketua KPK segera usut Dinas DPKPPR Kota
Medan, Diduga ada indikasi KKN terhadap pengelolaan anggaran dan sektor
pendapatan miliaran rupiah mengalami kebocoran setiap tahun. KPK
diminta membentuk tim investigasi karena tidak sedikit bangunan gedung atau
perumahan dan pemukiman yang selayaknya memberikan sektor PAD ke Pemko Medan,
justru terjadi sebaliknya ada oknum melakukan azas manfaat. Artinya, izin dan
jumlah fisik bangunan tidak sesuai perizinan. Bahkan ada bangunan yang belum
keluar izin namun pekerjaan sudah dilakukan. Lanjut
Ojak, Aparat Penegak Hukum di Medan diduga Kecipratan aliran dana sejumlah
oknum di dinas yang dahulu TRTB ini menjadikan Izin Mendirikan Bangunan atau
IMByang banyak menabrak aturan dan
Perda demi untuk memperkaya diri sendiri. "Mereka
dengan gampang mengancam masyarakat akan merobohkan bangunan yang tidak sesuai
keinginan mereka akan tetapi, tebang pilih dalam menjalankan aturan ini masih
belum bisa dihilangkan", katanya dengan nada kecewa. "Saya
sudah pernah menyurati Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan
Ruang yang saat itu masih dipimpin Suhendar Lubis tentang komplek CBD Polonia.
Saya minta agar dijelaskan secara jujur dan transparan diantaranya Fasilitas
Sosial , fasilitas Umum yang tidak memadai sesuai dengan peraturan perundangan
undangan yang berlaku. Serta PBG yang diduga dipecah-pecahdibawah 5000 M2 diduga dilakukan agar tidak terkena
AMDAL. "Bahkan
terindikasi didalam komplek perumahan mewah villa Polonia Garden banyak
bangunan mewah yang menyimpang dari ijin bahkan ada yang tidak memiliki ijin
tapi bisa berdiri megah dan mewah tanpa ada retribusi ke negara akibatnya
menguap ke kantong pribadi yang di bekingi oleh oknum oknum pejabat TRTB. "Saya
setuju peraturan dijalankan sesuai ketentuan secara profesional tapi jangan ada
bentuk tebang pilih. Saya juga sudah membuat surat kepada Walikota Medan,
BobbyNasution agar mencopot dan memeriksa oknum-oknum di Dinas Perumahan
Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang dan jugaDispenda Kota Medan yang mengelola Pendapatan Daerah Kota Medan ini
karna diduga banyak melakukan azas manfaatperizinan, restribusi pajak bangunan dan pendapatan pajak tanah yang
dikurang kurangi dari kewajiban yang sudahtertera dan masuk ke kantong pribadi untuk memperkaya diri
sendiri", tegasnya lagi. Dengan
adanya tindakan tebang pilih ini, mereka telah menciderai rasa keadilan.
Sedangkan beberapa perusahaan raksasa yang diduga merugikan negara melawan
hukum dan memperkaya diri dilakukan pembiaran. Saya
mohon segeradibentuk tim investigasi
berapa izin IMB yang sudah dikeluarkan untuk disesuaikan dengan fakta fisik
dilapangan. Tidak terkecuali untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum agar
dipenuhi dan PBG diduga oknum Dinas Perumahan ada bermain mata dan tebang
pilih, tandasnya. Ojak
Hutagalung menyebutkan Kadis DPKPPR Kota Medan, terkesan pengecut karena tidak
mau menjelaskan informasi yang di mohonkan, diantaranya saldo piutang retribusi
sewa bangunan milik Pemerintah Kota Medan pada DPKPPR sebesar Rp 7.451.311.011. Piutang
tersebut ditetapkan berdasarkan surat Kepala DPKPPR perihal tunggakan retribusi
sewa toko/rumah milik Pemerintah Kota Medan. Namun belum ditetapkan SKRD yakni
tagihan sewa toko dan rumah dinas sejak Tahun 1999 sd. 2021 yang disajikan
dalam laporan keuangan TA 2021 sebesar Rp 9.415.500.872, terdapat koreksi
berkurang pada saldo awal sebesar Rp 2.665.115.324, sehingga saldo awal Piutang
Tahun 2022 menjadi sebesar Rp 6.750.385.548. Terdapat
pembayaran pada Tahun 2022 sebesar Rp 728.324.217 sehingga sisa tunggakan
per 31 Desember 2022 menjadi sebesarRp 6.022.061.331,
(Rp 6.750.385.548 – Rp 728.324.217). Tagihan sewa toko dan rumah dinas tahun 2022
yang sampai dengan akhir periode belum diterima pembayarannya sebesar Rp 1.429.249.680.
Apa alasan Kolektibilitas piutang sulit ditagih. Kemudian
yang tidak kalah menariknya adalah anggaran pendidikan melalui APBD Realisasi
belanja Urusan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR)
Kota Medan TA2022 target Rp70.845.573.240 Realisasi sebesar Rp57.315.523.000. Sedangkan
target dan realisasi belanja daerah pengendalian Covid TA2022pada DPKPPR anggaran sebesar Rp581.411.000. Realisasi
penyalahgunaan dana Hibah DPKPPR TA2021 sebesarRp 8.005.000.000 dan TA2022 anggaran sebesar Rp 12.000.000.000 dan
realisasi Rp 11.660.000.000. Pendapatan
Hibah DPKPPR TA2021 Rp 0 dan TA2022 Rp 32.518.805.672. Jelaskan kepada kami
realisasi dana hibah tersebut. Sehingga sebagai warga kota Medan bisa
mengetahui fakta sebesarnya. Lebihlanjut
ditegaskan, kierja Dinas DPKPPR telah merusak nama baik Walikota Medan. Oleh
karena itu Bobby Nasution diminta segera copot Kadis Perumahan Medan. (Tim)
0 Comments