Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Disnaker Labuhanbatu Mandul Ketika Polemik dengan PT BRI Cabang Rantauprapat

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Mediator Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu menerbitkan Surat Anjuran Nomor; 560/2171/DTK-4/2023 tertanggal 7 November 2023. Isinya yakni tentang perhitungan hak-hak Riris Dahliani Sianturi Buruh PT Bank Rakyat Indonesia.Tbk (PT BRI.Tbk (Persero) Cabang Rantauprapat, dengan jabatan Costumer Service (CS) dan hubungan kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu (PKWT) dan kemudian diputus hubungan kerjanya (PHK) dengan dalih habis kontrak.
 
Ini adalah Anjuran yang tidak memiliki dasar hukum dan fakta fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, dalam hal ini fungsi pembinaan yang diemban langsung oleh Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu tidak berjalan atau mandul.
 
Hal tersebut disampaikan Willi Agus Utomo, SH dalam Konferensi Pers kepada sejumlah awak media, Kamis (6/6/2024) di Medan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Partai Buruh Sumatera Utara.
 
Menurutnya yang juga Ketua  DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, seharusnya Anjuran tersebut tidak berisikan perhitungan pesangon akan tetapi pembatalan PHK kepada Riris Dahliani Sianturi dan PT BRI Tbk (Persero) Wajib mempekerjakan Riris Dahliani SIanturi, hal ini dengan melihat jabatan serta Job Descriptionnya yang tidak bisa hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
 
Mandulnya fungsi pembinaan ini kuat dugaan tidak saja terjadi di PT. BRI Cabang Rantauprapat, akan tetapi dimungkinkan terjadi diseluruh perusahaan perbankkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Swasta, juga perusahaan jasa keuangan seperti FInance/ Leasing yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, yang dampaknya merugikan kepada Buruh dan hal ini tentu tidak bisa dibiarkan terus berlangsung secara terstruktur, sistematis dan Masiv, jelas Willy.
 
Untuk mencegah hal ini terus berlangsung dan guna menyelamatkan dan melindungi Buruh yang lain dengan jabatan yang sama dari korban pembodohan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh perusahaan seluruh perbankkan dan jasa keuangan (Finance/Leasing) kita harapkan anggota DPRD Labuhanbatu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Gubernur Bank Indonesia segera melakukan evaluasi agar Buruh yang merupakan anak-anak bangsa ini terselamatkan.
 
Sementara itu, ditempat terpisah Hotbes Talenta Pakpahan, suami Riris Dahliani Sianturi dalam kapasitasnya mewakili kepentingan Riris Dahliani Sianturi, hadir saat perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu, karena saat itu istrinya sedang hamil tua, menjelaskan via telepon selular saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/6/2024).
 
Beliau mengatakan, pada saat dilakukan perundingan Tripartit benar Saya hanya meminta hak-hak istri saya yang di PHK dari PT BRI Tbk (Persero) Cabang Rantauprapat disesuaikan.
 
Tentang PHK istri Saya bisa dibatalkan dan harus dipekerjakan kembali, serta mendapatkan haknya atas cuti hamil dan melahirkan, Saya tidak tahu karena tidak mengerti dan memahami  Undang- Undang tentang Ketenagakerjaan.
 
Kemudian Mediator juga tidak ada memberikan penjelasan bahwa PHK istri Saya bisa dibatalkan dan wajib dipekerjakan kembali oleh PT BRI Cabang Rantauprapat, beber Hotbes Talenta Pakpahan. (TN)

Post a Comment

0 Comments