MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
–Mediator Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu menerbitkan Surat
Anjuran Nomor; 560/2171/DTK-4/2023 tertanggal 7 November 2023. Isinya yakni
tentang perhitungan hak-hak Riris Dahliani Sianturi Buruh PT Bank Rakyat
Indonesia.Tbk (PT BRI.Tbk (Persero) Cabang Rantauprapat, dengan jabatan
Costumer Service (CS) dan hubungan kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu
(PKWT) dan kemudian diputus hubungan kerjanya (PHK) dengan dalih habis kontrak. Ini adalah Anjuran yang tidak memiliki
dasar hukum dan fakta fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, dalam hal ini
fungsi pembinaan yang diemban langsung oleh Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu
tidak berjalan atau mandul. Hal tersebut disampaikan Willi Agus
Utomo, SH dalam Konferensi Pers kepada sejumlah awak media, Kamis (6/6/2024) di
Medan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Partai Buruh Sumatera Utara. Menurutnya yang juga KetuaDPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) Sumatera Utara, seharusnya Anjuran tersebut tidak berisikan perhitungan
pesangon akan tetapi pembatalan PHK kepada Riris Dahliani Sianturi dan PT BRI Tbk
(Persero) Wajib mempekerjakan Riris Dahliani SIanturi, hal ini dengan melihat jabatan
serta Job Descriptionnya yang tidak bisa hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Mandulnya fungsi pembinaan ini kuat
dugaan tidak saja terjadi di PT. BRI Cabang Rantauprapat, akan tetapi
dimungkinkan terjadi diseluruh perusahaan perbankkan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Swasta, juga perusahaan jasa keuangan
seperti FInance/ Leasing yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, yang dampaknya
merugikan kepada Buruh dan hal ini tentu tidak bisa dibiarkan terus berlangsung
secara terstruktur, sistematis dan Masiv, jelas Willy. Untuk mencegah hal ini terus
berlangsung dan guna menyelamatkan dan melindungi Buruh yang lain dengan
jabatan yang sama dari korban pembodohan dan penipuan yang diduga dilakukan
oleh perusahaan seluruh perbankkan dan jasa keuangan (Finance/Leasing) kita
harapkan anggota DPRD Labuhanbatu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Gubernur
Bank Indonesia segera melakukan evaluasi agar Buruh yang merupakan anak-anak
bangsa ini terselamatkan. Sementara itu, ditempat terpisah Hotbes
Talenta Pakpahan, suami Riris Dahliani Sianturi dalam kapasitasnya mewakili
kepentingan Riris Dahliani Sianturi, hadir saat perundingan Tripartit di Dinas
Tenaga Kerja Labuhanbatu, karena saat itu istrinya sedang hamil tua, menjelaskan
via telepon selular saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/6/2024). Beliau mengatakan, pada saat dilakukan
perundingan Tripartit benar Saya hanya meminta hak-hak istri saya yang di PHK
dari PT BRI Tbk (Persero) Cabang Rantauprapat disesuaikan. Tentang PHK istri Saya bisa dibatalkan
dan harus dipekerjakan kembali, serta mendapatkan haknya atas cuti hamil dan
melahirkan, Saya tidak tahu karena tidak mengerti dan memahamiUndang- Undang tentang Ketenagakerjaan. Kemudian Mediator juga tidak ada
memberikan penjelasan bahwa PHK istri Saya bisa dibatalkan dan wajib dipekerjakan
kembali oleh PT BRI Cabang Rantauprapat, beber Hotbes Talenta Pakpahan. (TN)
0 Comments