Artikel Penyuluhan
Hukum oleh:
Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D
MAJALAHJURNALIS.Com
- Saat ini, terdapat dua jenis perseroan yang
diakui di Indonesia, yaitu Perseroan Perorangan (lebih dikenal sebagai PTP) dan
Perseroan Persekutuan Modal (lebih dikenal sebagai PT). Kedua bentuk badan
hukum ini memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, namun keduanya
berperan penting dalam mendukung iklim usaha di Indonesia.
Perusahaan
Perseorangan atau PT Perorangan kini menjadi sorotan dalam dunia usaha
Indonesia. Bentuk badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja ini menawarkan solusi inovatif bagi individu yang
ingin memulai usaha secara mandiri. PT Perorangan memungkinkan seseorang untuk
mendirikan perusahaan dengan status badan hukum tanpa perlu mitra bisnis atau
pemodal tambahan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana PT
Perorangan dapat mempercepat masyarakat Indonesia dalam berkegiatan usaha dan
memfasilitasi transisi menuju Perseroan Terbatas (PT) konvensional.
Perkembangan
ekonomi dan regulasi di Indonesia terus mendorong lahirnya inovasi yang
memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha. Salah satu
inovasi penting adalah pengenalan PT Perorangan yang dirancang untuk
memfasilitasi pendirian usaha oleh satu orang. Dengan status badan hukum, PT
Perorangan memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pendiri dari
kewajiban perusahaan, sekaligus menawarkan proses pendirian yang lebih
sederhana dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan PT konvensional.
Salah
satu ciri utama dari PT Perorangan adalah bahwa pendiriannya tidak memerlukan
akta notaris. Hal ini sangat berbeda dengan PT konvensional yang memerlukan
akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Kemudahan ini sejalan dengan tujuan
utama dari PT Perorangan, yaitu untuk menciptakan para wirausaha atau pengusaha
baru. Dengan menghilangkan birokrasi yang rumit, pengusaha pemula dapat lebih
mudah memasuki dunia usaha tanpa hambatan yang berarti. Fleksibilitas ini
sangat penting untuk mendorong semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat.
Sebagai
seorang notaris dan PPAT yang sering terlibat dalam pendirian berbagai bentuk
badan hukum, saya melihat langsung bagaimana PT Perorangan memberikan solusi
praktis bagi banyak individu yang ingin memulai usaha tetapi terhalang oleh
prosedur pendirian yang rumit dan biaya yang tinggi. Penting bagi pengusaha
pemula untuk memiliki PT Perorangan. Tidak disarankan bagi seseorang yang telah
memulai usaha tetapi tidak memiliki perizinan atau suatu badan hukum tertentu.
Memiliki badan hukum PTP memberikan sejumlah kelebihan yang signifikan. Salah
satu kelebihan utama adalah adanya kepastian pemisahan harta kekayaan. Ini
berarti bahwa harta pribadi pemilik perusahaan terpisah dari harta perusahaan,
sehingga memberikan perlindungan terhadap aset pribadi jika terjadi masalah
hukum atau finansial pada perusahaan.
Selain
itu, biaya pendaftaran PT Perorangan sangat murah dibandingkan dengan pendirian
PT konvensional. Pendaftaran PT Perorangan juga tidak sulit karena hanya
memerlukan pengisian form pernyataan pendirian. Bentuk perlindungan dari negara
juga sangat nyata karena status badan hukum PT Perorangan diumumkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, memberikan legitimasi
dan perlindungan hukum bagi usaha tersebut.
Namun,
penting untuk diperhatikan bahwa terdapat beberapa kondisi yang dapat
menyebabkan perubahan status dari PT Perorangan menjadi PT konvensional.
Terdapat tiga hal utama yang dapat memicu perubahan ini: pertama, ketika jumlah
pemilik PT berubah dari satu orang menjadi lebih dari satu orang; kedua, ketika
modal usaha mencapai lebih dari 5 miliar rupiah; dan ketiga, ketika kegiatan
usaha yang dilakukan berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang hanya dapat dijalankan oleh PT konvensional.
Dengan
demikian, baik PTP maupun PT konvensional memiliki karakteristik dan fungsi
yang unik, sehingga keduanya dapat saling melengkapi tanpa harus merasa
tersaingi. PTP memberikan solusi bagi individu yang ingin memulai usaha dengan
cepat dan mudah, sementara PT konvensional menyediakan struktur yang lebih
kompleks untuk perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan pengelolaan yang
lebih formal.
Eksistensi
PT Perorangan sebagai sarana percepatan usaha bagi masyarakat Indonesia tidak
hanya menawarkan kemudahan dalam pendirian, tetapi juga memberikan akses yang
lebih baik ke pembiayaan dan program-program pemerintah yang ditujukan untuk
usaha mikro dan kecil. Dengan status badan hukum, PT Perorangan dapat lebih
mudah mendapatkan dukungan finansial dari lembaga keuangan, serta memanfaatkan berbagai
insentif dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Namun,
keuntungan PT Perorangan tidak berhenti di situ. PT Perorangan juga dirancang
untuk menjadi batu loncatan menuju Perseroan Terbatas (PT) konvensional.
Setelah usaha berkembang dan kekayaan perusahaan mencapai batas tertentu,
pengusaha dapat melakukan transisi ke PT konvensional. Langkah-langkah yang
diperlukan meliputi penyusunan anggaran dasar yang sesuai dengan ketentuan PT
konvensional, mencari mitra bisnis untuk memenuhi syarat minimal dua pendiri,
dan melaksanakan proses legalitas perubahan bentuk badan hukum.
Sebagai
kesimpulan, PT Perorangan merupakan inovasi regulasi yang memberikan banyak
peluang bagi pengusaha mikro dan kecil di Indonesia. Fleksibilitas dan
kemudahan pendirian yang ditawarkan oleh PT Perorangan dapat mempercepat
masyarakat dalam berkegiatan usaha, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan
akses ke pembiayaan yang lebih baik. Dengan pemahaman yang tepat tentang
tanggung jawab dan implikasi hukum dari bentuk badan hukum ini, PT Perorangan
dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan
pemberdayaan usaha kecil di Indonesia. (Penulis adalah Notaris, PPAT, Dosen
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
0 Comments