Perusahaan perbankkan dan jasa keuangan lainnya yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, baik swasta, BUMN dan BUMD, utamanya tentang Hubungan Kerja Buruh dengan perusahaan, sebab ada indikasi terjadi Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Hak Asasi Manusia yang berdampak kepada terjadinya dugaan eksploitasi pekerja melalui perubahan hubungan kerja
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
–Melalui Kuasa Hukumnya, Rahmi Ardilla Nasution menggugat PT
Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Rantauprapat. Rahmi di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Bank CIMBNiaga Tbk Cabang Rantauprapat terkesan
terlalu dipaksakan dan sangat tidak berkeadilan. Hal tersebut disampaikan Jonni Silitonga,SH, MH (foto) Penasehat
Hukum (PH), Advokad Rahmi Ardilla Nasution yang juga Wakil Sekjend DPP Peradi
Pergerakan, Minggu (2/6/2024) kepada wartawan di Medan. Dikatakannya, inilah bukti kekejamanan dan
kesewenang-wenangan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Rantauprapat terhadap nasib
pekerja. PHK yang dilakukan PT Bank CIMBNiaga jika ditinjau dari sisi hukum
ketenagakerjaaan yang berlaku, terkesan terlalu dipaksakan dan sangat tak
berkeadilan. Berdasarkan itu, kami segera melakukan gugatan dengan
memperselisihkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Provinsi
Sumatera Utara. Dan apa yang dilakukan PT Bank CIMB kepada klien kami, diduga
sangatbertentangan dengan UU No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Juncto Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan
PHK. Pesangon yang diberikan kepada Klien kami hanya sebesar Rp
56.510.091, yang bersumber dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan
berdasarkan perhitungan yang kami lakukan diduga tak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-udangan tentang ketenagakerjaan, dimana hak klien kami
adalah Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang
Penggantian Hak (UPH). Kami tidak membantah bahwa uang DPLK bisa dijadikan sebagai
pembayaran seluruh hak klien kami,sebab
hal ini diperbolehkan, sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyebutkan" Pengusaha yang mengikutsertakan Buruh dalam program pensiun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang dana pensiun,
iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari
pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja, seharusnya PT Bank CIMB
Niaga,Tbk menghitung terlebih dahulu seluruh hak-hak klien kami dan membayar
selisihnya bila ada, ujarnya. Selain itu, Jonni Silitonga dengan tegas juga meminta kepada
Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi
Sumatera Utara Wilayah- IV (Wasnaker Prov Wil-IV) untuk segera melakukan
pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan perbankkan dan jasa keuangan lainnya
yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, baik swasta, BUMN dan BUMD, utamanya tentang
Hubungan Kerja Buruh dengan perusahaan, sebab ada indikasi terjadi Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) dengan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang berdampak
kepada terjadinya dugaan eksploitasi pekerja melalui perubahan hubungan kerja. "Hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT)/ Kontrakkepada Buruh
dengan Jabatan, Account Officer (AO) Analis Kredit (AK) Customer Service (CS),
Customer Relation (CR)dan Teller, diduga
masih banyak terjadi kami meminta kepada Ka UPT Wasnaker Provsu Wil-IV, segera
menindak perusahaannya dan menetapkan hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebab semua jabatan tersebut berhubungan langsung
kepada proses produksi atau pekerjaan pokok/tetap (Core Business atau Kegiatan
Inti) yang dilarang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT," tegas Jonni
Silitonga. Negara ini adalah negara hukum semua warga negara baik
pengusaha maupun Buruh memiliki hak yang sama untuk diperlakukan sama dan adil
dimuka hukum (equality before the law), demikian sebaliknya bila ada Buruh
dengan jabatan apapun diperlakukan diskriminatif atas hukum, maka berhak untuk
mendapatkan perlindungan Hukum, dan terkait dengan diskriminasi penerapan hukum
ketenagakerjaan maka menjadi tugas dan tanggung jawan instansi dibidang
ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan hukum, khususnya UPT.Wasnaker
Provsu Wilayah-IV. Demikian halnya kepada kawan-kawan Buruh Perbankkan dengan
jabatan Account Officer (AO) Analis Kredit (AK) Customer Service (CS), Customer
Relation (CR) dan Teller, bila memang
hubungan kerjanya masih berdasarkan PKWT/ Kontrak, tidak perlu takut untuk
melapor, sebab Negara sudah menjamin dalam Undang- Undang bahwa, Pengusaha
dilarang melakukan PHK kepada Buruhnya yang melaporkan perbuatan pengusaha ke
pihak yang berwajib karena diduga melakukan pelanggaran hukum, tutup Jonni.
(TN)
0 Comments