MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat)
- Kecelakaan lalu lintas terjadi diruas Tol Binjai - Stabat,
persisnya di KM 28 A di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,
Sumatera Utara, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 15.30 Wib. Mobil Mitsubishi Pajero BK-1886 AAX
menyeruduk bagian belakang truk Tronton BL-8767 AE, akibatnya 5 orang penumpang
Pajero meninggal dunia dan 3 orang korban luka parah. Korban merupakan warga
Kwala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Korban yang meninggal dunia, yakni
pengemudi Angga Prama Wijaya (28), Nona Yunita (30), Hiro Wijaya (bayi usia 1
tahun), Hugo Wijaya (bayi usia 3 bulan) dan Sri Wahyuni (60) dan yang mengalami
luka berat Harleen Wijaya (balita usia 5 tahun), Muhammad Mujahid (24) dan
Wanita (20). Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes
Muji Ediyanto, Rabu (5/6/2024) membenarkan adanya kecelakaan diruas Tol Binjai
– Stabat. “Korban meninggal dunia 5 orang, luka
berat 3 orang. Kejadian itu bermula saat mobil Mitsubishi Pajero BK 1886 AAX
dan Mobil Truck Tronton Hino BL 8767 AE datang dari arah Medan menuju Aceh
(satu arah), posisi Mitsubishi Pajero berada di belakang dan Truck Tronton Hino
berada di depan berjalan di lajur sebelah kiri. “Setibanya di TKP di KM 28 A diduga
pengemudi Mitsubishi Pajero tidak konsentrasi pada saat mengemudikan
kendaraannya dan tidak melihat ada Truck Tronton Hino yang berjalan di
depannya, kemudian menabrak bak bagian belakang Truck Tronton Hino BL 8767 AE,”
kata Kombes tersebut. Terpisah, Kepala PT Jasa Raharja
Cabang Sumatera Utara, Mulyadi, menyampaikan turut berduka cita atas musibah
yang menimpa korban. Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan
perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, santunan sebesar Rp 50
Juta untuk korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp 20 Juta untuk
korban luka-luka sesuai dengan PMK 16/010/2017. Santunan tersebut berasal dari dana
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan
masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Mulyadi menyebut, untuk penyerahan santunan
terhadap ahli waris korban meninggal dunia telah dilimpahkan kepada PT Jasa
Raharja Perwakilan Langsa untuk dilakukan survey keabsahan ahli waris.
Dikarenakan korban beralamat di Aceh Tamiang, sedangkan penanganan untuk korban
luka-luka telah diterbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke RS Putri
Bidadari dimana korban dirawat, sebutnya. (FS)
0 Comments