MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Air susu dibalas air tuba, pepatah itu sangat tepat
melekat kepada diri Rumiati yang pernah bekerja di perkebunan sawit PT. Bahruny
Bulding terletak di Kebun Kwala Pesilam Langkat, Sumatera Utara. Kasus kecelakaan kerja yang menimpanya
beberapa bulan lalu, membuat dirinya tak bisa bekerja, bukan menjadi prihatin, anehnya
terkesan akan berusaha mengkadali, hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi
ditempat ia pernah bekerja sebagai buruh kebun. Walaupun pihak Pengawas
Ketenagakerjaan UPT 1 Provinsi Sumatera telah mengeluarkan penetapan santunan
kecelakaan kerja atas nama Rumiati sekitar satu bulan lalu, bukanlah menjadi
pemicu untuk mengeluarkan haknya sebagai pekerja yang diatur oleh
Undang-Undang. Gilanya lagi, pihak PT Bahruny Bulding
tidak menjawab dan tidak juga menjalankan penetapan tersebut hingga saat ini. Faisal Siregar Ketua Umum DPC PPMI Kabupaten
Langkat selaku penerima kuasa membenarkan apa yang dialami Rumiati saat ini, Rabu
(5/6/2024) saat ditemui majalahjurnalis.com di Medan. Kami sangat kecewa karena pihak PT Bahruny
Bulding tetap tidak mau menjalankan penetapan dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera
Utara melalui Wasnaker UPT 1. Mungkin kami akan melaporkan hal ini kepada Pj
Gubsu Hassanudin atau langsung ke Menteri Tenaga Kerja dan Presiden Joko Widodo,
jika ini tak selesai juga. Ini adalah bentuk kesalahan dari pihak
perusahaan dan kurangnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera
Utara, sehingga Rumiati tidak didaftarkan oleh pihak PT Bahruny Bulding sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Alhasil, Rumiati dirugikan atas
kelalaian pihak perusahaan dan tidak adanya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja
Provinsi Sumatera Utara terhadap nasib Buruh didaerah-daerah seperti di
Kabupaten Langkat, tutup Faisal yang juga Ketua Bidang Advokasi Hukum Dan
Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut dan akan terus mengawal proses penyelesaian
kasus ini. Sementara itu, Ridho Wibowo SH Sekretaris
DPC PPMI Kabupaten Langkat bersama Awaluddin Pane selaku Koordinator Aliansi
Solidaritas Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara mendatangi Kantor UPT
1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willeim Iskandar (pancing) Medan,
Rabu (5/6/2024). Kedatangan tim tersebut diterima
langsung Ana br Sitanggang Kasi Penegakan Hukum UPT 1 Wasnaker Provinsi
Sumatera Utara. Menurut Awaluddin Pane mantan Pengurus
DPW PPMI Sumut kepada majalahjurnalis.com, Ana menyatakan akan segera
mengeluarkan nota penetapan kedua untuk langkah penyidikan selanjutnya ke
pejabat PPNS. Dan kita tunggu langkah-langkah selanjutnya. (BS)
0 Comments