Ikustrasi ganbar anak seusai diperkosa. @Tribunnews.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Sungguh bejat perbuatan seorang pria berinisial
FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Mirisnya
perbuatan itu dilakukan oleh pelaku dengan terlebih dahulu mengajak anak
perempuannya nonton film porno sebelum menodai buah hatinya sendiri. Saat ini
korban sudah berusia 8 tahun. "Korban
berinisial SF sudah dicabuli dan disetubuhi pelaku sejak dua tahun lalu atau
saat usianya 6 tahun dengan cara dia merayu anaknya dengan mengajak nonton film
bersama lalu melakukan perbuatan cabulnya," kata Kasat Reskrim Polres
Asahan, AKP Rianto kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). Akibatnya,
korban SF mengalami trauma psikis dan ketakutan bertemu dengan sang ayah.
Korban pun saat ini harus mendapatkan pendampingan pemulihan trauma dari tim
khusus setelah perkara ini mencuat ke publik dan dilaporkan oleh pihak
keluarga. "Pengakuan
tersangka ini, dia melakukan itu karena hubungannya dengan istri sering tidak
akur. Dilakukan tersangka pengakuannya ada enam kali di rumah mereka tapi
keterangan ini masih kita dalami lagi," ujarnya. Adapun
peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya pada awal bulan
Mei 2024 lalu. Polisi yang menelusuri kejadian ini mulanya mengamankan tiga
orang anggota keluarga untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, akhirnya
FA selaku ayah korban ditetapkan sebagai tersangka. FA
ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dikenakan
Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Sumber :
detiksumut
0 Comments