Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

3 Pria di Siantar Ditangkap Polisi Terlibat Curanmor

 

Ilustrasi. @detik.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Pematangsiantar) - Motor seorang warga hilang saat parkir di halaman masjid di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Pihak kepolisian pun menangkap tiga pelaku yang terlibat pencurian itu.
 
Adapun ketiga pelaku, yakni S (30), MR alias G (26) dan JS (40). Pencurian itu terjadi di halaman Masjid Alfalah Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.
 
"Polsek Siantar Martoba menangkap tiga pelaku pencurian motor di parkiran Masjid Alfalah, Jalan Rakutta Sembiring," kata Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Richardo Rajagukguk, Sabtu (13/7/2024).
 
Ricardo mengatakan pencurian itu terjadi pada Senin (24/6/2024) sekira pukul 05.20 WIB. Saat kejadian, korban Jumidar (42) hendak salat di masjid itu dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran masjid.
 
Selang 20 menit, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang. Setelah dicek di CCTV, sepeda motornya ternyata dibawa kabur oleh pelaku A, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
 
"Selanjutnya, pelaku A membawa sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak kunci stang dan mesin mati. Tepat di ladang sawit dekat pinggir Jalan Sukadame, pelaku A menyimpan sepeda motor tersebut," sebutnya.
 
Kemudian, pelaku A pergi ke rumah pelaku S untuk memberitahu soal sepeda motor yang dicurinya itu. A meminta bantuan S untuk menghidupkan motor tersebut, karena pada saat dicuri mesin sepeda motor dalam keadaan mati.
 
Setelah sepeda motor menyala, A meminta S untuk menggadaikan sepeda motor itu. Pada sore harinya, S membawa motor itu ke bengkel pelaku MR untuk meminta bantuan menggadaikan sepeda motor tersebut. Pada akhirnya, motor itu digadaikan MR ke pelaku JS.
 
"Pelaku MR alias G dan pelaku S membawa sepeda motor tersebut untuk digadai kepada pelaku JS alias S sebesar Rp 1.200.000. Selanjutnya, MR menyerahkan uang tersebut kepada pelaku S," kata Ricardo.
 
Lalu, S membawa uang tersebut dan memberikannya kepada A. Setelah itu, S mendapatkan jatah Rp 300 ribu dari A.
 
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu para pelaku dan mengamankannya pada Kamis (11/7/2024) dan Jumat (12/7/2024).
 
Awalnya, petugas kepolisian menangkap pelaku S. Setelah diselidiki, petugas kemudian mengamankan dua pelaku lainnya.
 
"Petugas berhasil menangkap pelaku JS dan sepeda motor milik korban, sedangkan pelaku A belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian," pungkasnya.
 
Usai ditangkap, ketiga pelaku diboyong ke Polsek Siantar Martoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments