Tampang
Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo (Dok. Polda Sumut)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Karo) - Pelaku yang memberi perintah
pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting (62)
sudah pernah dua kali dipenjara. Bebas dipenjara atas kasus pembunuhan.
"Terkait
dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan
fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman.
Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, Senin
(15/7/2024).
Agung
tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun,
salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.
"Setahu
saya ada kasus pembunuhannya," sebutnya.
Sebelumnya
diberitakan, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran
rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di
Polres Tanah Karo.
"Pelakunya
pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo," kata Hadi,
Kamis (11/7/2024).
Selain
menangkap Bebas, polisi juga menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna.
Adapun kedua eksekutor ini diupah sebesar Rp 1 juta.
"Besaran
upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka
mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes
Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024).
Adapun
kedua eksekutor itu, yakni Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan
(35).
Sumber
: detiksumut
0 Comments