Ilustasi gambar pembagian raport kepada siswa. @Kompasiana.com
Rapat
Komite pada pertengahan tahun 2023 lalu dalam menentukan penentuan uang sebesar
Rp.2.000 per-satu minggu, saya duduk dibelakang dan karena ada urusan keluarga
dan akhirnya saya pulang meninggalkan rapat dan didalam rapat tersebut saya tak
melihat kehadiran Ketua Komite Pak Zulfitri yang saya lihat hanya Bendahara
Komite Nilda Nasution saja. Dan saya tidak tau hasil keputusan rapat
selanjutnya. Baru seminggu lalu Juli 2024 saya disuruh datang ke sekolah untuk
menandatangani hasil musyawarah tersebut, walaupun saya tak mengetahui apa
hasilnya. Saya tetap menandatangani surat itu karena saya hadir walaupun
sebentar
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura)
– Inilah penomena yang terjadi di SDN 112274 Leidong Jalan
Puskesmas Kelurahan Tanjung Leidong, gegara tak melunasi uang sumbangan, tetapi
sialnya, raport siswa tak diberikan oleh guru kelas pada saat naikkan kelas pada
bulan Juni 2024 lalu.
Menyikapi persoalan yang tak kunjung
usai, bahkan semakin keruh membuat naluri kewartawanan terpanggil untuk
melakukan investigasi pengembangan temuan dengan merekam video sebagai bukti kebenaran
pemberitaan terhadap persoalan yang saat ini berkembang di Labura khususnya di
Kualuh Leidong.
Pengakuan LM tentang Uang Sumbangan
Inilah pengakuan orangtua siswa SDN
112274 Leidong inisial LM (guna menjaga keselamatan narasumber) kepada wartawan
saat ditemui dirumahnya di Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Rabu (24/7/2024) sore menjelaskan
didalam rapat Komite (Musyawarah) SDN
112274 pada tahun 2023 lalu memutuskan, setiap 1 minggu dikutip sebesar Rp.2.000/siswa.
Dan total setiap bulannya sebesar Rp.8.000. Jika memiliki 2 anak, maka yang
dibayar hanya 1 anak saja, Nyatanya saya harus membayar keduanya. Itu yang
memberatkan sekali sehingga saya menjadi berutang, ujar sumber.
Dikatakannya lagi, karena ada
tunggakan pembayaran uang sumbangan dengan total Rp.48 ribu untuk anak saya
inisial J dan untuk anak saya inisial MR terutang sebesar ± Rp.70 ribu, kedua
anak saya tidak menerima raport kenaikkan ke kelas VI dari pihak sekolah. Memang
ada dibilang gurunya inisial M untuk mencicil uang tersebut. Dan setelah saya datangi
barulah raportnya diberikan atas nama MR, tutup sumber.
Ini Penjelasan Korwil Pendidikan Kecamatan Kualuh Leidong
Nurul Huda, S.Pd Koordinator
Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Kualuh Leidong menjelaskan kepada
wartawan, Kamis (25/7/2024), kelanjutannya saya belum bisa memberikan
penjelasan soal tersebut, saya dikejutkan atas kiriman berita dari Pak Kadis (Kepala
Dinas Pendidikan) Labura, bahwa di SDN 112274 Leidong ada dugaan Pungli
(Pungutan Liar).
Ketika saya datang ke sekolah itu,
mereka (Guru, Komite dan Kepsek) sudah kumpul. Ketika saya tanyakan tentang
kebenaran pemberitaan di majalahjurnalis.com tentang adanya dugaan pungli.
Kepala Sekolah Aisyah Panjaitan menjawab, semua itu berdasarkan musyawarah
dengan orangtua murid untuk kegiatan sekolah melalui Komite, terang Nurul
kepada wartawan.
Ketika saya tanyakan, kepada Ketua
Komite, ujar Nurul lagi, Ketua Komite Zulfitri mengatakan tidak ada Pungli
(Pungutan Liar) di SDN 112274.
Lalu dipertanyakan wartawan terkait sumbangan
sukarela tentunya nilai uangnya tak ditentukan, dan kalo itu pungutan, maka
nilai uangnya ditentukan artinya yang terjadi di SDN 112274 terindikasi
pungutan karena jumlah uangnya ditentukan. Padahal disekolah dilarang melakukan
pungutan sesuai diatur didalam UU yang berlaku untuk sekolah negeri penerima
Dana BOS.
“Tetapi mereka-kan bermusyawarah
antara orantua siswa dengan Komite untuk menentukan nominalnya,” jawab Korwil
berkilah.
Diterangkan wartawan lagi, Gegara
ketentuan yang dibuat di Sekolah tersebut dengan membayar total sebesar Rp.8
ribu per-siswa setiap bulannya, ada anak kelas V saat naik-naikkan ke kelas VI mau menerima raport, anak tersebut tak diberikan
raportnya karena tidak melunasi tunggakan uang yang katanya uang sumbangan.
Lalu,dijawab Nurul, kita selidiki dulu
apa kendalanya. Dan wali murid pun tidak ada yang melaporkannya prihal tersebut.
Menyangkut mengapa dilakukan sumbangan?
Karena di Dana BOS tidak dibolehkan digunakan untuk perayaan, maka
dimusyawarahkanlah dengan Komite sekolah, tutup Nurul.
Sekretaris Komite SDN 112274 Tak Melihat Ketua Komite didalam rapat
Sekretaris
Komite SDN 112274 Ari Wardana, Kamis (25/7/2024) di Tanjung Leidong menjelaskan, sewaktu Rapat Komite pada pertengahan
tahun 2023 lalu dalam menentukan penentuan uang sebesar Rp.2.000 per-satu
minggu, saya duduk dibelakang dan karena ada urusan keluarga dan akhirnya saya pulang meninggalkan rapat dan didalam rapat tersebut saya tak melihat kehadiran Ketua Komite Pak Zulfitri yang saya lihat hanya Bendahara Komite Nilda Nasution saja. Dan saya tidak tau hasil keputusan rapat selanjutnya. Baru seminggu lalu Juli 2024 saya disuruh datang ke sekolah untuk menandatangani hasil musyawarah tersebut, walaupun saya tak mengetahui apa hasilnya. Saya tetap menandatangani surat itu karena saya hadir walaupun sebentar, ujarnya.
“Selama Kepsek SDN 112274 Aisyah
Panjaitan menjabat, kalo tak silap saya ada 3 kegiatan yang dibuatnya yakni Isra
Miraj, Takbir dan Halal Bi Halal untuk kalangan guru-guru dan Komite,” ujar Ari
mengakhiri.
Hasil Intestigasi Wartawan
Hasil investigasi wartawan, pihak
sekolah melakukan 3 kegiatan tersebut bersumber dari dana sumbangan
dari siswa yang dikutip setiap bulannya. Dan penandatangan musyawarah Rapat
Komite, Sekretaris Komite Ari Wardana baru seminggu yang lalu menandatanganinya
Juli 2024, padahal rapatnya sudah berlangsung dipertengahan tahun 2023 lalu.
Dan dampak dari sumbangan yang dikutip tiap bulannya, sangat berdampak pada tunggakan pembayaran dikarenakan keadaan prekonomian orangtua siswa yang semakin sulit.
Jenis sumbangan di SDN 112274 Leidong, terkesan mirip dengan pungutan yang sifatnya wajib dan nominal uangnya ditentukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan menurut UU itu dilarang karena kategori tersebut diperkirakan termasuk Pungli (Pungutan Liar) sama artinya Korupsi. Sementara jika itu sumbangan, maka dilakukan berdasarkan kebutuhan saja, bukan dilakukan secara permanen.
Diberitakan Sebelumnya
Kejadian serupa terjadi dengan orantua siswa inisial HR. Menurut sumber HR kepada
majalahjurnalis.com, Senin (15/7/2024) saat bertemu di Tanjung Leidong, bahwa
seluruh per-siswa diwajibkan membayar sebesar Rp. 8 ribu setiap bulannya dengan
alasan untuk tabungan biaya kegiatan-kegiatan yang diadakan di sekolah.
“Heran saya, Pak!” ucapnya kepada
majalahjurnalis.com, “anak saya kemaren saat mau penerimaan raport harus
melunasi uang kegiatan katanya, karena ada tunggakan 2 bulan sebesar Rp.16
ribu, jika tidak dibayarkan, maka raportnya ditahan”. (Amin Hsb)
0 Comments