Ilustrasi.
Polisi menilang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor pada operasi
Patuh Toba 2022 di Kisaran, Asahan. (Perdana Ramadhan/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri
mulai Senin, 15 Juli 2024 akan menggelar Operasi Patuh. Dalam operasi tersebut
ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran polisi. Apa saja?
Dilansir
dari detiknews, operasi kepolisian terpusat bersandikan Operasi Patuh ini
digelar selama dua pekan, yakni mulai tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh
ini digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Kepala
Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut,
terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi. Operasi
rutin ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam
berlalu lintas.
"Operasi
Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya
Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu (13/7/2024).
Berikut
14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar.
Sumber : detiksumut
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar.
0 Comments