Samsul Tarigan saat diboyong ke
Polrestabes Medan usai ditangkap di kabupaten Karo. (Goklas Wisely/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Binjai) - Samsul Tarigan menjalani sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan dakwaan merugikan perusahaan negara yakni
PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei
Semayang. Samsul Tarigan merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat
(Ormas) di Sumut.
Hal
itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/7/2024). Nomor
perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.
"Bahwa
ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak
bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di
lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang
berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi
Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara
tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai
Lahan Perkebunan," demikian isi paragraf pertama dakwaan.
PTPN
II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan
sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028.
Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2/105.1/
BPPTSU/2/1.3/X/2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.
Pada
tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika
penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan
ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra
memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa
Samsul Tarigan seluas 80 hektar.
Di
atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar.
Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan
kolam ikan.
"Pihak
yang melakukan kegiatan penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa
Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas + 80 yang mana Terdakwa Samsul Tarigan
melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 hektar dan melakukan
pembangunan usaha cafe (diskotik) dan pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektar,"
sambungnya.
Setelah
kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut
melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran
listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang
dikuasai oleh Samsul.
Kemudian
ahli Harlen Tuah Damanik selaku juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Deli
Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei
Semayang. Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran
Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan
kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan
adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN-II Kebun Sei
Semayang.
Berdasarkan
informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan
menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangun kafe atau diskotek bernama
Titanic hingga kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.
Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul
Tarigan.
"Bahwa
selanjutnya saksi Indra Gunawan M. Noer memerintahkan karyawan dan security
untuk mencari bukti-bukti siapa pemilik tanaman pohon kelapa sawit, bangunan
cafe (diskotek) yang bernama TITANIC (caffe flower) dan kolam tersebut, dan
akhirnya diperoleh informasi bahwa pemiliknya adalah Samsul Tarigan,"
terangnya.
PTPN
II Kebun Sei Semayang juga sudah pernah melayangkan surat somasi ke Samsul
Tarigan pada tahun 2018. Surat somasi itu dikeluarkan oleh Manajer PTPN II
Kebun Sei Semayang Sarjana Barus dengan nomor surat somasi:
068/SAS&REK/I/2018, tanggal 24 Januari 2018.
Plt
Manajer PTPN II Kebun Sei Semayang Abraham Sitompul kemudian memberikan kuasa
ke Indra selaku Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang untuk membuat
laporan ke Polda Sumut. Sebab mereka menilai penguasaan lahan PTPN II yang
dilakukan Samsul Tarigan tidak memiliki dasar yang sah.
Berdasarkan
audit yang dilakukan PTPN II Kebun Sei Semayang, perbuatan Samsul menguasai
lahan itu membuat kerugian sebesar Rp 41 miliar. Hal itu sesuai dengan surat
nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 5 April 2024.
"Bahwa
akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan
tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas
penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor:
RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa
PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 41.225.000.000,"
jelasnya.
Samsul
Tarigan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Samsul terancam hukuman
pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Kasi
Intel Kejari Binjai Adre Wanda Ginting membenarkan jika terdakwa tersebut merupakan
Samsul Tarigan yang menjadi ketua Ormas di Sumut. Di perkara ini Samsul tidak
ditahan.
"Iya
benar (terdakwa merupakan ketua Ormas), nggak ditahan itu, memang perkara ini
nggak bisa ditahan pada yang dipersangkakan itu nggak bisa ditahan," kata
Adre Wanda Ginting saat dihubungi.
Sumber
: detiksumut
0 Comments