Barang bukti yang disita dari
laboratorium gelap narkoba yang dikelola WN FIlipina di sebuah vila di Bali.
(CNN Indonesia/Kadafi)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Denpasar) - Badan Narkotika
Nasional (BNN) RI mengungkap kasus laboratorium gelap narkotika di sebuah vila
di Jalan Keliki, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Laboratorium
yang dikendalikan WN Filipina itu memproduksi narkotika golongan I jenis N,
N-Dimethyltryptamine (DMT). Dari pengungkapan kasus tersebut, ada tiga orang
yang ditangkap yang merupakan satu keluarga yang merupakan Warga Negara Asing
(WNA) asal Filipina. Mereka yagn ditangkap adalah pria berinisial DAS (28),
ibunya berinisal PMS, dan adiknya berinisial DOS.
Deputi
Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan DAS diketahui tinggal
di Bali sejak 2023 lalu, dan berlatar belakang pendidikan sebagai sarjana
teknik kimia.
Dia
mengatakan dari pemeriksaan diketahui DAS kerap bereksperimen dengan mengolah
bahan kimia yang lalu disokong ibunya dengan mendirikan tenda sebagai
laboratorium. Kemudian, PMS mempertemukan DAS dengan WN Yordania inisial AMI
(masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) yang memberi uang untuk eksperimen
memproduksi DMT.
"Eksperimen
yang dimulai sejak Januari 2024 ini, kemudian berhasil setelah enam bulan
kemudian. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI,"
ujar Sugiri, Selasa (23/7/2024).
Kepala
BNN Komjen Pol Marthinus Hukom
mengatakan DAS diketahui memiliki latar belakang lulusan sarjana kimia lulusan universitas di
Dubai, Uni Emirat Arab. Adapun produksi narkoba jenis DMT di laboratorium itu
adalah yang pertama dibongkar di Indonesia.
"Produksi
narkotika ilegal yang kita saksikan saat ini, adalah contoh pembuatan DMT yang
diperoleh dari bahan-bahan sintetik. Dengan keahlian yang dimiliki pelaku
(DAS), sebagai lulusan sarjana kimia dari salah satu universitas di
Dubai," kata dia saat konferensi pers di vila atau TKP, Selasa ini.
Ia
menyebutkan, pengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap
narkotika golongan I jenis DMT adalah kasus yang unik, kasus yang pertama kali
ditemukan di Indonesia.
"Jika
biasanya jajaran BNN atau Polri menemukan kasus pabrik narkoba jenis sabu,
ekstasi, atau PCC. Tapi saat ini kita, menemukan kasus narkotika jenis DMT. DMT
adalah salah satu narkotika golongan satu yang memiliki efek sebagai penenang,
halusinogen, atau penghilang rasa sakit," imbuhnya.
Ia
juga menerangkan, dari pengakuan tersangka DAS berencana dengan pelaku yang
masih buron yaitu pelaku berinisial AMI dari Yordania sebagai pemodal narkotika
DMT ini akan diperjual belikan di Pulau Bali.
"Sebagaimana
pengakuan pelaku bersama-sama dengan pemodalnya yang masih menjadi buronan,
bahwa narkotika DMT ini rencananya akan dilarutkan dengan blue lotus. Kami
memprediksikan bahwa larutan DMT dan blue lotus tersebut akan diperjualbelikan
di Bali," ujarnya.
Adapun
AMI yang masuk DPO itu diketahui meninggalkan Bali pada tanggal 3 Juli 2024
lalu . Petugas pun telah memasukkannya ke dalam daftar red notice Interpol.
Para
tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 l, Tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Comments