Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Pungli, Polsek Kualuh Hilir Introgasi ke SDN 112274 Leidong. SP Coba Intervensi Pemberitaan

 

Ilustrasi Gambar ditangkap Polisi. @Bedah News


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Dugaan Pungli (Pungutan Liar) di SDN 112274 Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ternyata menyita perhatian publik.
 
Sampai-sampai ada yang mengaku-ngaku wali murid (orangtua siswa) dan istrinya mengajar di sekolah tersebut mencoba mengintervensi Redaksi majalahjurnalis.com melalui telpon genggamnya, Jumat (19/7/2024) selepas Sholat Jumat.
 
Orang tersebut berinisial SP, mencoba mengklarifikasi terhadap pemberitaan tersebut yang katanya sudah 3 kali terbit, hanya di majalahjurnalis.com saja, karena gegara berita itu, oknum polisi dari Polsek Kualuh Hilir turun ke SDN 112274. Dan SP mencoba mengklarivikasinya.



 
Diujung telpon, Thamrin BA Pemimpin Redaksi menjawab, “Soal turunnya polisi ke sekolah tersebut, itu bukan gawenya media yang memberitakan, itu hak polisi untuk mencari kebenaran terhadap pemberitaan itu. Dan Bapak (red-SP) dalam kapasitas apa terhadap persoalan dugaan pungli di SDN 112274? Bapak bukan Ketua Komite, juga bukan Kepala Sekolah. Jadi bukan wewenang Bapak menjelaskannya. Jika keberatan, layangkan surat ke Redaksi. Dan yang tau persoalannya semua adalah wartawan saya disana (red-Kualuh Leidong),” jelas Thamrin kepada SP.
 
Ditempat terpisah, diujung telpon, Kanit Reskrim Polsek Kulauh Hilir Polres Labuhanbatu, Iptu Jonly Purba saat dihubungi majalahjurnalis.com, Jumat (19/7/2024) selepas Sholat Jumat, membenarkan tentang kedatangannya ke SDN 112274 terkait pemberitaan di majalahjurnalis.com tentang dugaan adanya Pungli.
 
“Iya-iya. Introgasi namanya. Bulbaket (Mengumpulkan Informasi) terkait pemberitaan. Jadi kita menindaklanjuti pembenaran atas pemberitaan itu,” ujar Iptu Jonly Purba.
 
Diberitakan Sebelumnya,
 
Sesuai pengakuan HR orangtua siswa kepada majalahjurnalis.com bahwa ada Pungli di SDN 112274 Leidong dan itu sudah berlangsung 1 tahun. Siswa diwajibkan membayar sebesar Rp. 8.000/siswa. (Amin Hsb/red) 

Post a Comment

0 Comments