Ilustrasi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: iStockphoto/Natalia Shabasheva)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa sejak Januar-Juli 20024 atau tertinggi
di seluruh Indonesia.
Koordinator
Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan tuntutan pidana mati itu
dilakukan pelbagai kejari di wilayah Sumatera Utara.
"Sejak
Januari sampai Juli 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati sebanyak 49
terdakwa, perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai,
Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari
yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut," kata Yos dalam rilis resminya,
Sabtu (20/7/2024).
Mantan
Kasi Penkum Kejati Sumut itu menuturkan pemberian tuntutan pidana mati tersebut
adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika
termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.
"Kalimat
yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus
masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang
maksimal, upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara
lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah," kata dia.
Yos
juga menyampaikan bahwa saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan
bandar dalam mendapatkan pengguna baru. Bahkan, sampai ada paket murah dan
terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.
Secara
khusus pula, Yos menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi di wilayah hukum
Kejati Sumut masih tetap menjadi prioritas lembaga penegak hukum tersebut.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Comments