Mantan
Bupati Batu Bara Zahir (Foto: Instagram @ir.zahir)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Mantan Bupati Kabupaten Batu Bara
periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus
Polda Sumut. Tak terima dengan status tersangka itu, Zahir kemudian mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penetapan
tersangka kepada Zahir ini terungkap dari praperadilan yang diajukan Zahir ke
Pengadilan Negeri Medan. Hal itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn
tertanggal 17 Juli 2024.
"Klarifikasi
perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Zahir, M.Ap,"
demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan
dilihat detikSumut, Senin (22/7/2024).
Adapun
pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut
dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan
digelar pada Senin (29/7/2024). Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang
membuat Zahir berstatus tersangka.
Penetapan
tersangka itu diduga terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. Beberapa waktu lalu Zahir
pernah diperiksa Polda Sumut terkait kasus tersebut.
Bahkan,
dalam kasus ini, adiknya Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai
tersangka .
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut masih akan mengecek soal
penetapan tersangka kepada Zahir itu. "Tunggu, saya masih konfirmasi
penyidik," kata Hadi.
Sumber
: detiksumut
0 Comments