Gambar
Ilustrasi. @Dakta.com.
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Kawanan pria mencuri motor warga yang hendak dibegal di
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Satu pelaku pencuri itu telah
ditangkap.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS
Simbolon mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Desa
Helvetia, 1 Agustus sekira pukul 03.00 WIB. Lalu, salah satu pelaku bernama
Ismail (44) ditangkap pada Jumat (23/8/2024) malam.
"Pada 1 Agustus 2024 sekitar
pukul 03.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia,
korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal," kata PS
Simbolon, Minggu (25/8/2024).
Saat korban hendak dibegal, kata
Simbolon, Ismail bersama tiga pelaku lainnya berteriak hingga membuat para
pelaku begal itu melarikan diri. Namun, bukannya membantu korban, keempat
pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban.
"Bukannya membantu, Ismail dan
rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban,"
sebutnya.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke pihak
kepolisian. Menanggapi laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan
hingga akhirnya menangkap pelaku Ismail.
Berdasarkan pengakuan Ismail, aksi
pencurian itu dilakukannya bersama tiga temannya, yakni A, AG dan R. Simbolon
mengatakan ketiga pelaku masih dalam pengejaran.
Kepada petugas kepolisian, Ismail
menyebut sepeda motor korban itu telah dijual melalui perantara Rasiadi (49).
Pihak kepolisian pun bergerak dan menangkap pelaku Rasiadi.
"Kami segera melakukan pengejaran
dan berhasil menangkap tersangka Ismail. Dari hasil interogasi, Ismail mengakui
perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual
melalui perantara tersangka Rasiadi," sebutnya.
Sepeda motor itu, kata Simbolon,
dijual kepada pelaku RK di daerah Hamparan Perak seharga Rp 5,5 juta. Pelaku
Ismail mendapat jatah Rp 1 juta, Rasiadi Rp 500 ribu, sedangkan sisanya dibagi
pelaku A, AG, dan R.
"Kami telah melakukan upaya
pengejaran terhadap RK, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Meski
demikian, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik
korban yang telah diubah warna catnya menjadi merah," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku Ismail dan
Rasiadi langsung diamankan ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih
lanjut. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini, kedua tersangka tengah
menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain
yang masih buron," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments