Kadinkes
Sumut Alwi Mujahit Hasibuan saat meninggalkan ruang sidang di PN Medan (Nizar
Aldi/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Alwi Mujahit Hasibuan tak terima dijatuhi vonis 10 tahun penjara di kasus
korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Alwi bakal banding atas
vonis hakim tersebut.
"Ya
saya akan banding, upaya nya banding," ujar Alwi usai menjalani siding
vonis di PN Medan Jumat (16/8/2024).
Alwi
bercerita dia bekerja siang dan malam di masa pandemic Covid-19. Dia pun heran
diperlakukan seperti ini.
"Saya
24 jam di udara untuk menangani Covid-19 itu, tapi saya diperlakukan seperti
ini," kata dia dengan suara bergetar.
Alwi
menilai jika vonis terhadap dirinya harus dikoreksi karena dianggapnya tidak
sesuai fakta. Dia menyebut vonis ini akan membuat tidak ada orang yang mau
mengelola jika ada bencana seperti Covid-19 terjadi di Indonesia.
Putusan Hakim Tak
Sesuai Fakta
"Kalau
ini tidak dikoreksi, maka tidak ada lagi satu orang pun yang mau mengelola atau
melakukan upaya terhadap kalau ada bencana yang akan datang," ucapnya.
"(Vonis)
ini copy paste dari tuntutan jaksa, nggak ada yang sesuai dengan fakta
persidangan, fakta persidangan tidak diikutkan dalam pengambilan
keputusan," katanya.
Sebelumnya
diberitakan, Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat
pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Hakim memvonis Alwi 10 tahun penjara
dan denda sebesar Rp 400 juta.
"Terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana
penjara terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10
tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti hukuman pidana kurungan selama 3 bulan,"
kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir saat membacakan putusan.
Selain
itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Alwi sebesar Rp 1,4
miliar. Jika harta benda Alwi tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman
pidana selama 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan
pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp
1.400.000.000 jika tidak mampu mengganti paling lama satu bulan sesudah putusan
ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk
dilelang untuk memberi uang pengganti, dalam hal ini apabila terdakwa tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dikena
dengan hukuman pengganti selama 4 tahun," ucapnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments