MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Dewan
Pengurus Cabang Kabupaten Langkat, menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada
seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR-RI dan KPU RI, untuk mematuhi
dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Menghormati Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) dan menuntut seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR RI
dan KPU RI untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata Faisal
Siregar Ketua Umum DPC PPMI Langkat melalui rilis pernyataan sikapnya, Jumat (23/8/2024)
di Medan. Pernyataan sikap itu disampaikan
menyusul upaya DPR RI untuk merevisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Daerah. Upaya tersebut, kata Faisal, tak
menghormati dan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024
tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah. DPC PPMI Langkat dengan tegas
menyatakan semua putusan MK tersebut adalah final dan mengikat bagi seluruh
warga negara, termasuk lembaga negara. Dengan demikian, pembahasan revisi UU
Pilkada, menurut mereka, tak menghormati dan mengabaikan putusan MK dan
mencederai nilai-nilai demokrasi berbangsa dan bernegara. Untuk itu, PPMI Langkat menyampaikan
aspirasi dan pernyataan sikap dengan menuntut seluruh instrumen lembaga negara,
khususnya DPR dan KPU, untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut. Dalam pernyataan sikap tersebut, PPMI
Langkat juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan
yang turut mengawal dan menyatakan sikapnya terhadap putusan MK. Mereka juga menyampaikan kecaman
terhadap DPR RI karena telah berupaya mengesahkan RUU Pilkada yang sarat
kepentingan kelompok dan elite tertentu. Upaya tersebut, menurut mereka,
mencederai Konstitusi Republik Indonesia dan menjatuhkan harkat dan martabat
bangsa. Lebih lanjut, mereka mengimbau
pemerintah, baik eksekutif ataupun legislatif, untuk memperhatikan kemaslahatan
rakyat dalam pengambilan keputusan. Mereka juga mengimbau seluruh
masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh dan mahasiswa untuk terus mengawal
putusan MK sampai benar-benar dilaksanakan oleh lembaga negara sesuai dengan
amanat UUD 1945. PPMI Cabang Langkat saat ini terdiri
dari berbagai latar belakang diantaranya, Buruh, Petani, Nelayan, Mahasiswa,
Aktivis dan Praktisi Hukum dari berbagai daerah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
dan organisasi sayap yang berada di bawah perhimpunan tersebut, tutup Faisal.
(AP)
0 Comments