Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Korupsi Rp 3,7 M Perbaikan Jalan di Madina, Kejati Sumut Tahan Dirut PT EMB

 

Tersangka Martua Pandapotan Siregar saat akan ditahan. (Dok. Kejati Sumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan satu lagi tersangka dugaan kasus korupsi perbaikan jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) senilai Rp 3,7 miliar. Adapun tersangka itu adalah Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB).
 
"Benar, bahwa tim Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka MPS Direktur PT EMB selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek jalan di Madina," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (29/8/2024).
 
Yos mengatakan tersangka Martua ini sempat kabur usai mengetahui dirinya menjadi tersangka. Setelah dicari, petugas menemukan pelaku dan menangkapnya di rumah orang tuanya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8/2024) malam. Namun, saat akan diamankan, keluarga tersangka sempat menghalangi petugas.
 
"Pada saat diamankan, sempat sedikit terjadi perdebatan, di mana orang tua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka. Namun, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif. (Tersangka) ini melarikan diri setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
 
Dugaan Korupsi APD COVID-19
 
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyebut pihaknya sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Para tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Usai ditangkap, tersangka Martua dibawa ke Kejatisu untuk diperiksa. Setelah itu, tersangka dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan.
 
"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kejati Sumut dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.
 
Adapun empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, Dirut PT Erika Mila Bersama Martua Pandapotan Siregar. Saat ini keempatnya telah ditahan.
 
Yos mengatakan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak.
 
Dia menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,74 miliar. Hal itu sesuai dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
 
"Bahwa dalam pelaksanaannya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan," kata Yos dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments