Tersangka
Martua Pandapotan Siregar saat akan ditahan. (Dok. Kejati Sumut)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera
Utara (Sumut) menahan satu lagi tersangka dugaan kasus korupsi perbaikan jalan
Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) senilai Rp 3,7
miliar. Adapun tersangka itu adalah Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur
Utama PT Erika Mila Bersama (EMB).
"Benar,
bahwa tim Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka MPS Direktur PT
EMB selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek jalan di Madina," kata
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (29/8/2024).
Yos
mengatakan tersangka Martua ini sempat kabur usai mengetahui dirinya menjadi
tersangka. Setelah dicari, petugas menemukan pelaku dan menangkapnya di rumah
orang tuanya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8/2024) malam. Namun, saat
akan diamankan, keluarga tersangka sempat menghalangi petugas.
"Pada
saat diamankan, sempat sedikit terjadi perdebatan, di mana orang tua dan
keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka. Namun, tim
akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif. (Tersangka) ini
melarikan diri setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka,"
sebutnya.
Dugaan Korupsi APD
COVID-19
Mantan
Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyebut pihaknya sebelumnya juga telah menahan
tiga tersangka lainnya. Para tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Usai
ditangkap, tersangka Martua dibawa ke Kejatisu untuk diperiksa. Setelah itu,
tersangka dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan.
"Setelah
diamankan, tersangka dibawa ke Kejati Sumut dimintai keterangan dan kemudian
dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov
Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2
tanggal 15 Mei 2020.
Adapun
empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu adalah kuasa pengguna anggaran
(KPA) Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan,
konsultan supervisor Suhaini Aritonang, Dirut PT Erika Mila Bersama Martua
Pandapotan Siregar. Saat ini keempatnya telah ditahan.
Yos
mengatakan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari
segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak.
Dia
menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,74 miliar. Hal itu sesuai dengan laporan
hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
"Bahwa
dalam pelaksanaannya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa
atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur
dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT. Erika
Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat
melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak
penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang
ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan
terdapat deviasi yang cukup signifikan," kata Yos dalam keterangannya,
Kamis (4/7/2024).
Sumber
: detiksumut
0 Comments