Kolase
foto Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala di Pilkada Sumut
2024. (Nizar Aldi/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Bobby Nasution-Surya dan Edy
Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mendaftar ke KPU untuk maju di Pilgub Sumut
2024. Berikut peta koalisi dan kekuatan Bobby-Surya versus Edy-Hasan usai
pendaftaran ke KPU Sumut.
Bobby-Surya Diusung
10 Partai Politik
Bobby-Surya
resmi mendaftar ke KPU Sumut pada Rabu (28/8/2024). Bobby-Surya beserta partai
politik pengusung selesai melakukan pendaftaran pada sore hari.
Keduanya
diusung oleh dari 10 partai politik yang terdiri dari 9 parpol pemilik kursi di
DPRD Sumut yakni Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo dan
PPP. Sementara PSI jadi satu-satunya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD
Sumut mendukung Bobby-Surya.
Dengan
sokongan banyak partai, Bobby-Surya memiliki 74 dari 100 kursi di DPRD Sumut. Jika
berdasarkan suara sah, Bobby-Surya didukung 5.493.530 dari 7.351.389 suara sah
di Pileg 2024.
Ketua
KPU Sumut Agus Arifin menyatakan jika berkas pendaftaran Bobby-Surya telah
lengkap. Dalam pengujian keabsahan dokumen pendaftaran, KPU Sumut melakukan
video call terhadap 3 orang pengurus partai politik pengusung Bobby-Surya
karena yang bersangkutan tidak hadir.
"Untuk
kelengkapan berkasnya sudah lengkap, tadi karena sudah lengkap. Lalu kita
serahkan tanda terima bahwa dokumen sudah lengkap," ujar Agus Arifin, Rabu
(28/8/2024).
Edy-Hasan Diusung 6
Partai Politik
Edy-Hasan
resmi mendaftar ke KPU Sumut pada Kamis (29/8). Edy-Hasan didampingi para
pimpinan partai pengusung selesai mendaftar pada sore hari.
Keduanya
diusung oleh 6 partai politik atau bertambah 2 dari awalnya 4 partai politik.
Keenamnya adalah PDIP, Hanura, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat dan Partai
Gelora.
Yang
memiliki kursi di DPRD Sumut hanya PDIP dan Hanura. Sedangkan Partai Buruh,
Partai Ummat, Partai Gelora, dan PKN tidak memiliki kursi.
Keduanya
didukung oleh 26 dari 100 kursi di DPRD Sumut. Jika berdasarkan suara sah,
Edy-Hasan didukung 1.820.883 dari 7.351.389 suara sah di Pileg 2024.
Ketua
KPU Sumut Agus Arifin menyatakan jika berkas pendaftaran Edy-Hasan telah
lengkap. Baik dokumen persyaratan calon maupun persyaratan bacalon.
"Tadi
juga telah dilakukan proses pendaftaran, dokumennya diserahkan pasangan calon
atau partai politik kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, kemudian dilakukan
pemeriksaan dan setelah proses pemeriksaan dokumennya baik dokumen persyaratan
pencalonan dan dokumen persyaratan calon telah lengkap sehingga bisa
diterima," ucap Agus Arifin, Kamis (29/8/2024).
Dua Partai Politik
Tak Usung Calon
Terdapat
2 partai politik yang tidak mengusung calon di Pilgub Sumut 2024. Keduanya
adalah Partai Garuda dan PBB.
Kedua
partai ini tidak memiliki kursi di DPRD Sumut. PBB memiliki 21.928 suara dan
Partai Garuda 15.048 suara hasil Pileg 2024.
"Total
partai politik yang sudah mengusung bakal pasang calon itu ada 16 partai
politik, jadi kalau dihitung ada 2 partai politik yang tidak mengusung bakal
pasangan calon," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Kamis (29/8/2024) sore.
Sumber : detiksumut
0 Comments