Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Inilah Kontestan Ikut Pilgub Sumut 2024, Bobby-Surya vs Edy-Hasan

 
Kolase foto Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala di Pilkada Sumut 2024. (Nizar Aldi/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mendaftar ke KPU untuk maju di Pilgub Sumut 2024. Berikut peta koalisi dan kekuatan Bobby-Surya versus Edy-Hasan usai pendaftaran ke KPU Sumut.
 
Bobby-Surya Diusung 10 Partai Politik
 
Bobby-Surya resmi mendaftar ke KPU Sumut pada Rabu (28/8/2024). Bobby-Surya beserta partai politik pengusung selesai melakukan pendaftaran pada sore hari.
 
Keduanya diusung oleh dari 10 partai politik yang terdiri dari 9 parpol pemilik kursi di DPRD Sumut yakni Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo dan PPP. Sementara PSI jadi satu-satunya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Sumut mendukung Bobby-Surya.
 
Dengan sokongan banyak partai, Bobby-Surya memiliki 74 dari 100 kursi di DPRD Sumut. Jika berdasarkan suara sah, Bobby-Surya didukung 5.493.530 dari 7.351.389 suara sah di Pileg 2024.
 
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyatakan jika berkas pendaftaran Bobby-Surya telah lengkap. Dalam pengujian keabsahan dokumen pendaftaran, KPU Sumut melakukan video call terhadap 3 orang pengurus partai politik pengusung Bobby-Surya karena yang bersangkutan tidak hadir.
 
"Untuk kelengkapan berkasnya sudah lengkap, tadi karena sudah lengkap. Lalu kita serahkan tanda terima bahwa dokumen sudah lengkap," ujar Agus Arifin, Rabu (28/8/2024).
 
Edy-Hasan Diusung 6 Partai Politik
 
Edy-Hasan resmi mendaftar ke KPU Sumut pada Kamis (29/8). Edy-Hasan didampingi para pimpinan partai pengusung selesai mendaftar pada sore hari.
 
Keduanya diusung oleh 6 partai politik atau bertambah 2 dari awalnya 4 partai politik. Keenamnya adalah PDIP, Hanura, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat dan Partai Gelora.
 
Yang memiliki kursi di DPRD Sumut hanya PDIP dan Hanura. Sedangkan Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora, dan PKN tidak memiliki kursi.
 
Keduanya didukung oleh 26 dari 100 kursi di DPRD Sumut. Jika berdasarkan suara sah, Edy-Hasan didukung 1.820.883 dari 7.351.389 suara sah di Pileg 2024.
 
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyatakan jika berkas pendaftaran Edy-Hasan telah lengkap. Baik dokumen persyaratan calon maupun persyaratan bacalon.
 
"Tadi juga telah dilakukan proses pendaftaran, dokumennya diserahkan pasangan calon atau partai politik kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, kemudian dilakukan pemeriksaan dan setelah proses pemeriksaan dokumennya baik dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon telah lengkap sehingga bisa diterima," ucap Agus Arifin, Kamis (29/8/2024).
 
Dua Partai Politik Tak Usung Calon
 
Terdapat 2 partai politik yang tidak mengusung calon di Pilgub Sumut 2024. Keduanya adalah Partai Garuda dan PBB.
 
Kedua partai ini tidak memiliki kursi di DPRD Sumut. PBB memiliki 21.928 suara dan Partai Garuda 15.048 suara hasil Pileg 2024.
 
"Total partai politik yang sudah mengusung bakal pasang calon itu ada 16 partai politik, jadi kalau dihitung ada 2 partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Kamis (29/8/2024) sore.
Sumber : detiksumut 

Post a Comment

0 Comments