Para tersangka kasus penerimaan PPPK
Madina ditahan Kejati Sumut. (Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Sumut) menerima pelimpahan enam tersangka kasus penerimaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal, dari Polda Sumut.
Saat ini, keenam tersangka itu telah ditahan di rutan.
Koordinator
Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan keenam tersangka itu
diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, kemarin. Keenamnya ditahan
di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
"Kepada
enam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024
sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Yos,
Jumat (2/8/2024).
Yos
memerinci keenam tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Dollar Hafriyanto
Siregar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Abdul Hamid Nasution,
Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Paud dan Non Formal Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdik
Ismansyah Batubara, dan Bendahara Pengeluaran Disdik Surniati Daulay.
Mantan
Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam
tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah pada
seleksi PPPK di Pemkab Madina TA 2023.
"Adapun
besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini
mencapai Rp 580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp 5 juta sampai
Rp 10 juta per orang," jelasnya.
"Tim
JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan
ke pengadilan dan segera disidangkan," sambung Yos.
Sumber : detiksumut
0 Comments