Kiri : Tri Rahma Dani (Maknyak) Staf Redaksi, Heri Darma (Wartawan) dan Thamrin BA Pemred saat berada di Pemandian air hangat di Puncak Berastagi-Karo di HUT Majalah Jurnalis ke-4, Minggu (18/8/2024) pukul 14.20 Wib. @MJ
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Diskriminasi peliputan berita bertujuan untuk
membredel Insan Pers, hingga kini masih terjadi mewarnai Dunia Jurnalistik di
Sumatera Utara - Medan. Hal itu terjadi di instansi Pemerintah
lainnya dan Swasta yang ada di Provinsi Sumatera Utara - Medan. Melampirkan
Sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan Terverifikasi Dewan Pers,
dijadikan syarat utama yang harus dipenuhi Insan Pers untuk bisa bekerjasama
dengan Instansi dimaksud. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Sumatera Utara sebelumnya telah melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU)
jaminan Keterbukaan Informasi Kublik bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP)
Sumut di kantor KPU, Rabu 14 Agustus 2024 lalu, bersama Ketua KIP Sumut Abdul
Haris Nasution serta para Komisioner lainnya yakni M. Syafii Sitorus, Edy
Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla Dedy Ardiansyah. Nyatanya, KPU Sumut mengingkari
keputusan Mou tanggal 14 Agustus 2024. KPU Sumut juga mengangkangi Keputusan
Dewan Pers tentang pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal
pendaftaran bagi Perusahaan Pers. “Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan
Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana
pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis
(4/4/2024) lalu,” ujar Thamrin BA mantan Sekretarsi PWI Reformasi Kabupaten
Deli Serdang dan juga Pemimpin Redaksi majalahjurnalis.com (MJ), Selasa
(27/8/2024). Ditambahkannya lagi, sesuai pernyataan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15
ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, Tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan
pers. Hal senada juga pernah disampaikan Kamsul
Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, ujar Thamrin. Dikatakan Kamsul, Begitupun Uji
Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan
di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok
Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers. Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan
yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas
jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi
seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul,
apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk
jurnalistik yang mereka hasilkan? Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang
dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus
UKW bukan jaminan. Masih banyak wartawan yang sudah lulus
UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak
wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar
berkualitas, ungkap Kamsul. Kamsul Hasan menduga, kebijakan
sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum
UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang
terlibat di kegiatan mereka. “Jadi,” terang Thamrin lagi, “Tindakan
sikap yang diambil KPU Sumut bukan mencerminkan wibawa seorang pejabat figur
publik yang baik. Mereka telah membanding-bandingkan Wartawan UKW dengan yang
tidak UKW atau juga Perusahaan Pers yang tidak Terverifikasi Dewan Pers. Kita hidup dinegara Penganut Pancasila
yang menjunjung tinggi azas Demokrasi, perbedaan prinsip bukan berarti musuh
yang harus disingkirkan. Perkiraan saya, Inikan hanya soal jatah yang terbatas
di KPU Sumut untuk biaya liputan dan iklan yang terbit di media, sehingga
keluarlah pernyataan tersebut. Kita sudah tau pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik
Rahayu tentang persoalan tersebut. Mengapa harus kita sangkal? Tolong!!! Jangan
sesama Insan Pers kami diadu-domba dan menjadi dua kubu yang berseberangan dan
tolong kami jangan dikotak-kotakan dengan perbedaan. “Jika ada permasalahan di dunia
kewartawanan yang UKW atau tidak. Kami tetap bersuara berjuang seperti yang
terjadi rumah wartawan Tribrata TV di Karo yang dibakar maupun berada ditempat
lain. Payung hukum kami jelas adalah UU Pers No. 40 Tahun 1999 disitu semua
sudah diatur. Jadi tolong jangan dibeda-bedakan, hargai keputusan dalam
berdemokrasi di NKRI, terkecuali kita wartawan semuanya digaji negara,” tegas
Thamrin mantan wartawan Harian Sentana dan Wartawan Harian Mimbar Umum. (red)
0 Comments