Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Sumut Kangkangi Keputusan Dewan Pers Soal UKW dan Tak UKW

 

Kiri : Tri Rahma Dani (Maknyak) Staf Redaksi, Heri Darma (Wartawan) dan Thamrin BA Pemred saat berada di Pemandian air hangat di Puncak Berastagi-Karo di HUT Majalah Jurnalis ke-4, Minggu (18/8/2024) pukul 14.20 Wib. @MJ

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Diskriminasi peliputan berita bertujuan untuk membredel Insan Pers, hingga kini masih terjadi mewarnai Dunia Jurnalistik di Sumatera Utara - Medan.
 
Hal itu terjadi di instansi Pemerintah lainnya dan Swasta yang ada di Provinsi Sumatera Utara - Medan. Melampirkan Sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan Terverifikasi Dewan Pers, dijadikan syarat utama yang harus dipenuhi Insan Pers untuk bisa bekerjasama dengan Instansi dimaksud.
 
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) jaminan Keterbukaan Informasi Kublik bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut di kantor KPU, Rabu 14 Agustus 2024 lalu, bersama Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution serta para Komisioner lainnya yakni M. Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla Dedy Ardiansyah.
 
Nyatanya, KPU Sumut mengingkari keputusan Mou tanggal 14 Agustus 2024. KPU Sumut juga mengangkangi Keputusan Dewan Pers tentang pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.
 
“Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024) lalu,” ujar Thamrin BA mantan Sekretarsi PWI Reformasi Kabupaten Deli Serdang dan juga Pemimpin Redaksi majalahjurnalis.com (MJ), Selasa (27/8/2024).
 
Ditambahkannya lagi, sesuai pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, Tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
 
Hal senada juga pernah disampaikan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, ujar Thamrin.
 
Dikatakan Kamsul, Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers.
Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia.
 
Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?
 
Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.
 
Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas, ungkap Kamsul.
 
Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.
 
“Jadi,” terang Thamrin lagi, “Tindakan sikap yang diambil KPU Sumut bukan mencerminkan wibawa seorang pejabat figur publik yang baik. Mereka telah membanding-bandingkan Wartawan UKW dengan yang tidak UKW atau juga Perusahaan Pers yang tidak Terverifikasi Dewan Pers.
 
Kita hidup dinegara Penganut Pancasila yang menjunjung tinggi azas Demokrasi, perbedaan prinsip bukan berarti musuh yang harus disingkirkan. Perkiraan saya, Inikan hanya soal jatah yang terbatas di KPU Sumut untuk biaya liputan dan iklan yang terbit di media, sehingga keluarlah pernyataan tersebut. Kita sudah tau pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tentang persoalan tersebut. Mengapa harus kita sangkal? Tolong!!! Jangan sesama Insan Pers kami diadu-domba dan menjadi dua kubu yang berseberangan dan tolong kami jangan dikotak-kotakan dengan perbedaan.
 
“Jika ada permasalahan di dunia kewartawanan yang UKW atau tidak. Kami tetap bersuara berjuang seperti yang terjadi rumah wartawan Tribrata TV di Karo yang dibakar maupun berada ditempat lain. Payung hukum kami jelas adalah UU Pers No. 40 Tahun 1999 disitu semua sudah diatur. Jadi tolong jangan dibeda-bedakan, hargai keputusan dalam berdemokrasi di NKRI, terkecuali kita wartawan semuanya digaji negara,” tegas Thamrin mantan wartawan Harian Sentana dan Wartawan Harian Mimbar Umum. (red)

Post a Comment

0 Comments