Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim SABER PUNGLI POLRES Labuhanbatu Turun ke SDN 112274 Leidong

 

Ilustrasi gambar 'Stop Pungli di Sekolah'. @Kompasiana.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Terkait adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) berdalil sumbangan merebak di SDN 112274 Leidong. Anehnya telah menyita perhatian pejabat di Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura). Bukan melakukan tindakan administrasi terhadap oknum Kepala Sekolah-nya yang telah membuat resah di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 
Maraknya berita Pungli di Kecamatan Kualuh Ledong – Labura, bahkan juga merebak sampai skala nasional, sama halnya seperti yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang terus mengingatkan kepada semua sekolah di Kota Bogor jangan ada praktik-praktik Pungutan Liar (pungli), pragmatisme maupun hal-hal yang memberatkan para siswa serta orangtua siswa. Jika ada segera laporkan. Dan beliau juga (red-Bima Arya) membentang spanduk dibeberapa sekolah negeri tersebut. Mengapa hal serupa tak dilakukan di Labura?
 
Maraknya dugaan pungli disekolah bukan lagi rahasia umum, ini kerap sekali kita dengar setiap anak kita pulang sekolah yang mengatakan besok bawa uang untuk sumbangan dengan nilai yang sudah ditentukan pihak sekolah. Ini sudah masuk kategori Pungli. Akan tetapi didalam memerangi pungli di sekolah selalu menjadi dilema bagi semua pihak. Mengapa? Karena Pungli disekolah selalu tak tersentuh hukum karena terorganisir secara masif
 
Dengan terkuaknya dugaan Pungli berdalil sumbangan di SDN 112274 Leidong, terkesan dilindungi, padahal para pengurus dan anggota Komite Sekolah 112274 Leidong maupun orangtua siswa sudah memberikan keterangannya kepada media, seluruh perkataannya sudah direkam dan dapat dijadikan barang bukti kepada Tim SABER PUNGLI POLRES Labuhanbatu termasuk juga Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), untuk membongkar skandal Pungli berkedok sumbangan di sekolah tersebut. Akan tetapi pelaku penegak hukum berkata lain,  Mengapa? Lambatnya upaya hukum terhadap pelaku Pungli disekolah tersebut membuat publik bertanya-tanya.
 
Padahal menurut Undang-Undang Anti Korupsi. sumbangan ala pungli di SDN 112274 tersebut, sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Korupsi menurut UU Anti Korupsi harus dijerat secara hukum tanpa pandang bulu.




Dengan turunnya Tim SABER PUNGLI POLRES Labuhanbatu ke SDN 112274 Leidong, Kamis (2/8/2024) sekitar pukul 14.00 s/d 16.00 Wib, kiranya dapat membawa angin segar buat dunia pendidikan di Labura pada umumnya khususnya di Kecamatan Kualuh Leidong dan di Kelurahan Tanjung Leidong.
 
Apapun dalilnya, tindakan berbau Pungutan di Sekolah Negeri memang dilarang Pemerintah, sebab seluruh biaya kebutuhan anak disekolah sudah ditanggung oleh Negara melalui Dana BOS.
 
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, wartawan mencoba mengkonfimasi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Labura, Irwan Harahap, S.Pd, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 09.09 Wib.
 
Kemudian dibalas Kadis Pendidikan Labura, Irwan Harahap, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 09.51 Wib berbunyi ; “Izin Tuan, Kemarin team SABER PUNGLI POLRES sdh men CEK langsung ats adanya DUMAS yg sdh sampai ke Atas, jd kita msh menunggu apa hasil Klarifikasi mereka. Aku blm tau apa hasil nya ketua. Izin Ketua”.
 
Hasil investigasi Tim SABER PUNGLI POLRES Labuhanbatu ke SDN 112274 Leidong, terus diburu awak media. (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments