MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Sungguh sangat Ironis, dengan beralasan harus UKW,
Terverifikasi Dewan Pers dan Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Media, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumut
diduga mendiskriminasi serta membatasi Jumlah Wartawan Peliputan Berita dan
Kangkangi UU Pers, Senin.(26/8/2024) Diskriminasi peliputan berita yang
konon nota benenya disebut-sebut bertujuan untuk membredel Insan Pers, hingga
kini masih terjadi mewarnai Dunia Jurnalistik di Sumatera Utara - Medan. KPU Sumut sebelumnya telah melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) jaminan
Keterbukaan Informasi Kublik bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut di
kantor KPU, Rabu 14 Agustus 2024, bersama Ketua KIP Sumut Abdul Haris
Nasution serta para komisioner lainnya yakni M Syafii Sitorus, Edy Syahputra
Sormin, Cut Alma Nurafla Dedy Ardiansyah. Dengan kondisi seperti ini, menjadi
contoh hampir terjadi di semua instansi Pemerintah maupun Swasta yang ada di
Provinsi Sumatera Utara - Medan. Melampirkan Sertifikat UKW dan Terverifikasi
Dewan Pers, dijadikan syarat utama yang harus dipenuhi Insan Pers untuk bisa
bekerjasama dengan Instansi dimaksud. "Koq bisa??, Apakah Lembaga/Badan
Milik Pemerintah sekelas KPU Sumut Merupakan Konstituennya Dewan Pers atau
diduga sudah ada kong-kalikong sebelumnya, supaya bisa lebih membatasi wartawan
di Sumut untuk liputan dan mendapatkan iklan??, Berapa anggaran DIPA-nya itu
dan kemana saja dikucurkan selama berapa lama?", tegas Bung Joe salah
satu wartawan yang dikenal paling anti terhadap pemerintahan yang korup di
Provinsi Sumatera Utara. Sehingga, seolah-olah persyaratan UKW
dan Terverifikasi Dewan Pers, menjadi senjata ampuh, untuk menakut-nakuti
Wartawan agar tidak bisa mendekat melakukan peliputan pemberitaan di Instansi
dimaksud. Seperti yang baru saja terjadi di KPU
Provinsi Sumut, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Partisipasi Hubungan Masyarakat
(Parhubmas)nya - Ririn, disebut-sebut telah melakukan Diskriminasi terhadap
Wartawan terkait Peliputan Pemberitaan Kegiatan KPU Provinsi Sumut, saat
berlangsungnya acara terkait sosialisasi Pilkada 2024 di Gand Aston City Hall
Ballroom, Jum'at (23/8/2024) yang lalu. Informasi yang dihimpun dari kalangan
para Wartawan yang bertugas di Medan, Instansi Pemerintah Pelaksana Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Tingkat Provinsi Sumut atau tingkat Gubernur ini,
sebelumnya melayangkan selebaran persyaratan kepada Wartawan yang ingin
bekerjasama dengan KPU Sumut via Medsos.
Dan barang siapa Insan Pers atau
Wartawan yang memenuhi persyaratan dimaksud, akan diizinkan meliput kegiatan
KPU Sumut yang ditandai dengan dan sesuai nomor urut saat memasuki tempat acara
pelaksanaan kegiatan tersebut. Lalu, usai kegiatan, akan diberikan berupa uang
pembinaan senilai Rp. 150.000,- hingga Rp. 250.000 per-Wartawan. Selain itu, bagi para Wartawan yang
telah sah dinyatakan bekerjasama MoU dengan KPU Sumut, juga akan diberikan
kesempatan untuk memuat Iklan KPU Sumut di Media Wartawan masing-masing, yang
akan dibayar senilai Rp. 2.500.000,- hingga Rp. 3.000.000,- per Iklan per
Wartawan atau per Media (wow, perbandingan yang sangat jauh sekali bukan). Sementara itu, bagi Wartawan yang
tidak sempat atau terlambat memasukan berkas persyaratan, atau lewat batas dari
batas waktu yang ditentukan, tidak akan bisa lagi menjalin kerjasama dengan KPU
Sumut, serta tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan peliputan
pemberitaan, apalagi untuk mendapatkan uang pembinaan dari KPU Sumut, alias
gigit jari (ZONK). Dalam Selebaran Persyaratan itu,
selain Berkas Pendirian Perusahaan Pers, Susunan Redaksi, Kemenkumham, ID Card
Pers, Surat Penugasan Wartawan, NPWP, serta lain sebagainya, KPU Sumut juga
mencantumkan Sertifikat UKW dan Terverifikasi Dewan Pers yang disebut-sebut
sebagai persyaratan utama. Padahal, mengutip pemberitaan yang
dilansir oleh Media Online dan Cetak BERITA INDO News (BIN), terbit Senin (15/7/2024)
yang lalu, jelas memberitakan, bahwa kedua persyaratan tersebut bukan menjadi
ukuran bagi wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Sehingga berita ini naik ke meja
redaksi, awak media menganggap bahwa Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat
didampingi para komisioner antara lain Robby Effendy Hutagalung, Sitori
Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay serta Kabag Maruli Pasaribu
dan Kasubag Ririn, yang pernah sebelumnya menegaskan bahwa KPU Sumut pada
prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi khususnya terkait tahapan
pilkada yang tengah berjalan saat ini, namun terciderai oleh tindakan yang
diskriminatif, pembatasan terhadap wartawan yang mau meliputi menuju Pilkada
2024, dan yang paling fatal adalah penganggaran DIPA untuk iklan para media
yang tidak merata serta tidak masuk akal (memunculkan kesenjangan sosial bagi
penggiat media), dan ini harus segera dilaporkan ke Komisioner KPU RI serta
segera agar diambil tindakan tegas sebelum akan lebih parah lagi terjadi di
kalangan para penggiat media Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Medan. (FS)
0 Comments