Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ada Misteri di Gang Tagor Sukaramai II Medan Area

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Terkuaknya permasalahan penyakit masyarakat di Gang Tagor tepatnya di Jalan Kapten Jumhana Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan – Sumatera Utara.
 
Hasil pengamatan majalahjurnalis.com, setelah terkuaknya Misteri terselubung di Gang Tagor tentang adanya Kos-kosan ilegal berbau maksiat dengan pesta sabu-sabu serta Pembuatan Emas diduga Tanpa Izin, telah membuka mata pejabat setempat yang selama ini kemungkinan terkesan tutup mata atau memang tak mau tau sama sekali.
 
Padahal persoalannya sudah ada beberapa tahun lalu, tetapi kasusnya mengendap. Baru kali ini mencuat ke publik setelah dibongkar majalahjurnalis.com terkait adanya cerita terselubung berbau maksiat dan pesta barang haram serta usaha ilegal yang merugikan Pemko Medan karena tidak ada restribusi masuk ke kas Pemko Medan berdasarkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), semuanya diduga selesai ditempat dengan fago-fago yang bervariasi untuk mengendapkan usaha prostitusi ilegal dan peredaran barang haram (sabu-sabu) serta usaha pembuatan emas agar tak mencuat kepermukaan.
 
Sehingga usaha ilegal tersebut terkesan menjadi resmi, aman dan terkendali tak tersentuh hukum, padahal warga setempat resah dan hatinya menjerit, tetapi mereka tak tau mau mengadu kemana. Oknum dan petugas setempat diduga sudah bersubahat mengaminkan usaha haram tersebut.




Bahkan pihak pewaris rumah kos-kosan milik Almarhum H. Das Tagor Lubis saja tak berkutik, padahal Deni Natal Lubis sudah melaporkan masalah tersebut kemana-mana, baik secara lisan maupun secara tulisan, tetapi pengaduannya terkesan seperti dianggap angin lalu tanpa ada tindakan tegas dari APH (Aparat Penegak Hukum) Kota Medan.
 
Lebih naifnya lagi, pemerintah setempat terkesan melindungi diduga membekap terhadap usaha ilegal yang ada di Gang Tagor itu. Sampai-sampai ada gerakan untuk tak mengakui keberadaan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Sukaramai II.
 
Ini menjadi Atensi Kapolrestabes Medan dan Pj Walikota Medan maupun Satpol PP Kota Medan guna menertiban terhadap pelanggaran hukum Kriminal maupun Administrasi Negara dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan terhadap izin diduga tak dimiliki Rumah Kos-Kosan dan Pembuatan Emas di Gang Tagor tersebut.
 
Inilah hasil rangkuman pemberitaan di majalahjurnalis.com selama ini terhadap persoalan tersebut, sampai saat ini belum juga ada tindakan tegas dari semua pihak, artinya ini menjadi Misteri di Gang Tagor. (TN)

Post a Comment

0 Comments