MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Terkuaknya permasalahan penyakit
masyarakat di Gang Tagor tepatnya di Jalan Kapten Jumhana Lingkungan VI
Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan – Sumatera Utara. Hasil
pengamatan majalahjurnalis.com, setelah terkuaknya Misteri terselubung di Gang
Tagor tentang adanya Kos-kosan ilegal berbau maksiat dengan pesta sabu-sabu
serta Pembuatan Emas diduga Tanpa Izin, telah membuka mata pejabat setempat
yang selama ini kemungkinan terkesan tutup mata atau memang tak mau tau sama
sekali. Padahal
persoalannya sudah ada beberapa tahun lalu, tetapi kasusnya mengendap. Baru
kali ini mencuat ke publik setelah dibongkar majalahjurnalis.com terkait adanya
cerita terselubung berbau maksiat dan pesta barang haram serta usaha ilegal yang
merugikan Pemko Medan karena tidak ada restribusi masuk ke kas Pemko Medan
berdasarkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), semuanya diduga selesai ditempat
dengan fago-fago yang bervariasi untuk mengendapkan usaha prostitusi ilegal dan
peredaran barang haram (sabu-sabu) serta usaha pembuatan emas agar tak mencuat
kepermukaan. Sehingga
usaha ilegal tersebut terkesan menjadi resmi, aman dan terkendali tak tersentuh
hukum, padahal warga setempat resah dan hatinya menjerit, tetapi mereka tak tau
mau mengadu kemana. Oknum dan petugas setempat diduga sudah bersubahat
mengaminkan usaha haram tersebut.
Bahkan
pihak pewaris rumah kos-kosan milik Almarhum H. Das Tagor Lubis saja tak
berkutik, padahal Deni Natal Lubis sudah melaporkan masalah tersebut kemana-mana,
baik secara lisan maupun secara tulisan, tetapi pengaduannya terkesan seperti
dianggap angin lalu tanpa ada tindakan tegas dari APH (Aparat Penegak Hukum)
Kota Medan. Lebih
naifnya lagi, pemerintah setempat terkesan melindungi diduga membekap terhadap
usaha ilegal yang ada di Gang Tagor itu. Sampai-sampai ada gerakan untuk tak
mengakui keberadaan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Sukaramai
II. Ini
menjadi Atensi Kapolrestabes Medan dan Pj Walikota Medan maupun Satpol PP Kota
Medan guna menertiban terhadap pelanggaran hukum Kriminal maupun Administrasi Negara
dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan terhadap izin diduga tak dimiliki Rumah
Kos-Kosan dan Pembuatan Emas di Gang Tagor tersebut. Inilah
hasil rangkuman pemberitaan di majalahjurnalis.com selama ini terhadap
persoalan tersebut, sampai saat ini belum juga ada tindakan tegas dari semua
pihak, artinya ini menjadi Misteri di Gang Tagor. (TN)
0 Comments