Presiden dan wakil presiden terpilih
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diambil sumpah sebagai presiden
dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang. (CNN Indonesia/Adhi
Wicaksono)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Presiden dan wakil presiden terpilih
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diambil sumpah sebagai presiden
dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Prabowo-Gibran
bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang
habis masa jabatannya.
Berdasarkan
Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil
presiden terpilih harus bersumpah menurut agama di hadapan sidang paripurna
MPR.
"Presiden
dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,"
bunyi Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Lalu mengapa
Prabowo-Gibran dilantik pada tanggal 20 Oktober?
Sekjen
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menjelaskan Undang-Undang
Dasar 1945 hanya mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima
tahun masa jabatan.
Ia
mengatakan tak ada aturan khusus yang mengatur terkait tanggal pelantikan
presiden ini. Namun, ia mengatakan sejarah pelantikan presiden dan wakil
presiden tiap tanggal 20 Oktober bermula dari pelantikan Abdurrahman Wahid atau
Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan wakil presiden.
Gus
Dur-Megawati dilantik pada 20 Oktober 1999. Namun, Gus Dur di tengah jalan
turun dari kursi kepresidenan.
Kemudian
digantikan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden kelima Indonesia dan
dilantik pada Senin, 23 Juli 2001. Otomatis, Megawati hanya melanjutkan era
presiden Gus Dur dan berakhir pada 20 Oktober 2004.
"Dalam
proses habis masa jabatannya Megawati yang lanjutkan masa jabatannya Gus Dur di
tanggal itu. Dan dijadikan patokan adalah berhentinya masa jabatan lima
tahun," kata Kaka kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).
Kaka
mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla yang menang Pilpres 2004
kemudian dilantik 20 Oktober 2004.
Menurutnya,
20 Oktober terus menjadi penanda peralihan kekuasaan dan tanggal pelantikan
presiden setelahnya hingga Prabowo-Gibran nanti.
Ia
mengatakan secara prinsip peralihan kekuasaan di eksekutif di tingkat pusat tak
boleh terjadi kekosongan.
"Sebenarnya
bukan pemilihan tanggal. Tapi proses pergantian kekuasaan di tingkat pusat tak boleh
terjadi kekosongan. Dan [tanggal 20 Oktober] terus menerus seperti itu sampai
sekarang," katanya.
Berdasarkan
hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak
96.214.691 atau 58,59 persen di Pilpres 2024 lalu. Dari hasil itu, pasangan ini
berhasil meraih kemenangan satu putaran.
Sementara
rivalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau
24,95 persen. Kemudian pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di urutan
ketiga dengan suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47 persen.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments