Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPC PPMI Langkat minta BPJS Ketenagakerjaan segera proses Klaim JHT Eko Wilia Dharma

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Terkait persoalan Eko Wilia Dharma mantan pekerja PT Sri Rahayu Agung Perkebunan Kotarih hingga saat ini beliau kesulitan mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Sejak Januari 2014 Eko Welia Dharma bekerja di PT. Sri Rahayu Agung Perkebunan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai sampai dengan tanggal 1 September 2023. Dan September 2024, JHT nya belum juga bisa diklaimnya sedangkan Surat Keterangan dari perusahan sudah dikeluarkan pada bulan Juli  2024, dengan No.001/SK/SRA/KTR/VII/2024.
 
Hal ini dibenarkan Eko saat ditemui majalahjurnalis.com, Jumat (20/9/2024) di Binjai – Sumatera Utara.
 
Dikatakannya, ternyata pencairan JHT  itu sangat susah, Bang! Ada juga yang mudah tapi entah apa koq JHT saya hingga saat ini belum juga bisa dicairkan, ungkap Eko kecewa.
 
Menyikapi hal ini, dihari yang sama, Ketua DPC PPMI Langkat Faisal Siregar bersama Koordinator Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja Buruh Sumatera Utara Awaluddin Pane ketika ditemui di kantor PPMI Langkat menjelaskan, bahwa Eko Wilia Dharma ini adalah Anggota PPMI.
 
Lebih lanjut dikatakannya, untuk hal ini kami sudah mendatangi BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan persoalan yang dialami Eko Wilia Dharma, namun jawaban dari pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja Eko kepesertaannya masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Dalam hal ini kami hanya menyampaikan bahwa mengenai hal itu pekerja tidak mengetahui, karena surat keterangan sebagai rekomendasi sebagai prosedur dan persyaratan untuk pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan sudah dilengkapi oleh pekerja, bagi kami persoalan ini sengat sederhana yaitu klaim JHT", ungkap Faisal.
 
"Dan kepada Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut kami menyampaikan bahwa persoalan ini belum selesai hingga saat ini, kepada Bapak Hengky selaku Kanwil kami mohon perhatian yang serius atas persoalan yang menimpa pekerja Eko Wilia Dharma ini.
 
Untuk hal ini juga DPC PPMI Langkat akan melayangkan Surat Audensi kepada Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dengan membawa si pekerja tersebut agar Pak Hengky juga bisa mendengarkan langsung keterangan dari si pekerja untuk meminta petunjuk dan solusi bagaimana si pekerja tersebut bisa mendapatkan haknya, dan tidak menutup kemungkinan masih ada lagi perusahaan-perusahaan lain yang tidak mematuhi undang-undang jaminan sosial," ujar Faisal.
 
“Kami meminta kepada pihak menajemen PT Sri Rahayu Agung untuk segera menonaktifkan kepesertaan Eko Wilia Dharma, sebab beliau sudah tidak bekerja lagi di perusahaan perkebunan tersebut, artinya sudah putus hubungan antara pekerja dan perusahaan, jadi berikan haknya sebagai pekerja,” tutupnya.
 
Saat wartawan ini mengkonfirmasi ke PT Sri Rahayu Agung melalui via telpon tidak aktif dan melalui pesan WhatsApp checklist satu saja.
 
Begitu juga dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan kota, pembina perusahaan Sri Rahayu Agung NSL melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat balasan. (FS)

Post a Comment

0 Comments