Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gelembungkan Siswa PKBM, Kepsek di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Rp1 M

 

Kepsek PKBM jadi tersangka korupsi Rp1 miliar di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).


MAJALAHJURNALIS.Com (Sukabumi) - Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) memasuki babak baru. Seorang kepala sekolah PKBM Perintis berinisial OS (60) ditetapkan jadi tersangka korupsi sebesar Rp1 miliar.
 
Diketahui, PKBM adalah adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan termasuk dalam pendidikan nonformal berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan OS terkait dengan pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan non formal BOP atau BOSP tahun anggaran 2020-2023.
 
"Ya jadi saat ini penyidik pada Kejari Kabupaten melakukan penetapan tersangka terhadap saudara OS selaku kepala sekolah PKBM Perintis sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang," kata Wawan kepada awak media, Jumat (30/8/2024).
 
"Kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan per 25 Agustus Rp1.060.450.000. Di mana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan bana bantuan operasional pendidikan kesetaraan bon formal BOSP pada kegiatan PKBM Perintis," sambungnya.
 
Wawan mengungkapkan, uang itu digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli satu mobil Karimun dan dua motor jenis Scoopy serta Fazio. Tersangka nekat menggunakan data palsu agar anggaran di Kemendikbud dapat dicairkan.
 
"Motifnya setelah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang lebih 40 saksi. Motifnya ini terdapat siswa fiktif dari 2020-2023 terhadap kegiatan tersebut, dari siswa fiktif timbul kerugian keuangan negara. Iya dari Kemendikbud," kata dia.
 
Ditanya perihal dugaan keterlibatan Dinas Pendidikan, Wawan menyebut, SKPD itu tak terlibat. Meski demikian, Disdik memiliki peran sebagai pengawas PKBM.
 
"Sementara tidak ada kaitan dengan Disdik. Dalam kegiatan ini memang Disdik jadi pengawas namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ini inisiatif tersangka sendiri mengumpulkan data siswa fiktif dan LPJ-nya dibuat sendiri, kemudian dia mencairkan uang sendiri dan dipergunakan sendiri dari hasil penyimpangan tersebut," ucapnya.
 
Saat ini, tersangka diamankan di Lapas Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
 
Kejaksaan juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan penyelengan siswa di 93 PKBM lainnya. "Nanti penyidik yang akan melakukan pengembangan apakah memang berindikasi di PKBM lain namun sementara kita tetapkan PKBM Perintis sebagai tersangka dan lakukan penahanan di tingkat penyidikan," tutupnya.
Sumber : detikjabar

Post a Comment

0 Comments