Kapolres
Gorontalo AKBP Deddy Herman. (Apris Nawu/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Gorontalo) - Video siswi Madrasal
Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo yang masih berusia 16 tahun berhubungan seks
dengan gurunya berisinial DH (57) viral di media sosial. Polisi menyebut
keduanya sudah lebih dari sekali berhubungan layaknya suami istri.
"Saya
bilang lebih dari 1 kali (pelaku dan korban melakukan hubungan seks),"
ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman dilansir detikSulsel Jumat
(27/9/2024).
Deddy
tidak akan merinci lebih jauh hasil keterangan terkait berapa kali keduanya
berhubungan seks. Menurut dia, hal itu akan mempengaruhi mental dan psikologi
siswi tersebut.
"Saya
tidak akan bilang berapa kali karena ini nasib anak orang, masa depannya
bagaimana setelah videonya sekali sudah beredar, otomatis masa depannya
hancur," jelasnya.
Kepada
masyarakat, AKBP Deddy berpesan untuk tidak menyebar serta menghapus video
asusila itu. Hal itu dilakukan untuk menjaga menjaga perasaan korban dan
keluarganya bahkan keluarga oknum guru yang tidak terlibat.
"Tolong
yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi,
dihapus. Kita minta tolong jaga kondusifitas, jangan masalah ini
dibesar-besarkan lagi," katanya.
"Semakin
dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi, karena
dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini
yang tidak bersalah," sambungnya.
Untuk
diketahui video seks siswi MAN Gorontalo dan gurunya itu direkam oleh sahabat
korban. Dia merekam perbuatan oknum guru tersebut untuk diberikan kepada istri
pelaku.
"Alasan
merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru
tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.
Selain
itu, oknum guru tersebut telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Atas
perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak.
"Ancaman
hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang
bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments