Getty Images/iStockphoto/vanbeets
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Barang kali masih banyak wanita muslim
yang bertanya-tanya, apa hukumnya masuk masjid ketika sedang haid. Apakah
wanita yang sedang haid boleh masuk masjid? Simak penjelasannya di sini.
Dalam
buku Fikih Haid yang ditulis Muhammad Syakur, haid merupakan darah yang keluar
dari kemaluan wanita yang menjadi tanda baligh. Haid termasuk hadas besar yang
harus disucikan sebelum ibadah.
Hukum Wanita Haid
Masuk Masjid
Dalam
kitab Fiqh as-Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk, dijelaskan
dalil-dalil terkait hukum wanita junub dan haid masuk masjid.
Dalam
kitab tersebut dijelaskan wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub
tidak dibolehkan berdiam diri di masjid. Namun boleh jika hanya melewatinya.
Dalil yang dipakai yakni Qur'an Surat An-Nisa ayat 43.
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَرَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا
جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا ...
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian
mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang
kalian dalam keadaan junub, kecuali hanya sekadar melewati saja, hingga kalian
mandi."
Sementara,
dalam hadis Rasulullah SAW, disebutkan bahwa wanita haid dilarang masuk ke
dalam masjid.
Dari
Ummu Salamah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW masuk ke halaman masjid
(Nabawi) dan bersabda, 'Sesungguhnya masjid tidak boleh dimasuki oleh orang
yang junub dan wanita haid'." (HR Ibnu Majah dan Thabrani)
Hadis
lain yang diriwayatkan Aisyah RA, juga menyebutkan hal yang sama.
Dari
Aisyah RA, dikatakan Rasulullah SAW bersabda, "Alihkan rumah-rumah ini
dari masjid! Sebab, aku tidak membenarkan wanita haid dan orang yang junub
memasuki masjid." (HR Abu Dawud)
Perbedaan Pendapat di
Kalangan Ulama
Namun
dalam hal ini ada perbedaan pendapat menurut ulama. Wa Marzuqi Ammar
mengungkapkan dalam buku Fikih Ibadah dari Al-Lu'lu' wa Al-Marjan Jilid 2 bahwa
larangan dalam surah An-Nisa' ayat 43 hanyalah larangan untuk salat, bukan
larangan masuk masjid. Disebutkan, dalam ayat ini Allah SWT melarang rang yang
junub dan haid untuk salat, bukan melarang mereka masuk masjid.
Ulama
Hanabilah memberi pendapat bahwa orang junub tetap boleh menetap di masjid
namun harus berwudu terlebih dahulu. Hal itu berdasarkan riwayat Sa'id bin
Manshur dan Al-Atsram dari Atha bin Yasar yang berkata,
"Saya
melihat kaum pria dari sahabat Rasulullah sedang duduk di dalam masjid dan
mereka dalam keadaan junub. Mereka berwudu sebagaimana wudhu untuk salat."
Namun
dalam buku Problema Haid yang ditulis H. Hendrik, wanita haid boleh masuk
masjid, bahkan di Masjidil Haram. Sebab Nabi Muhammad SAW membolehkan Aisyah RA
melakukan aktivitas yang biasa dilakukan jemaah haji saat haid di Masjidil
Haram kecuali Salat dan Tawaf. Sementara masuk ke dalam masjid tidak dilarang.
Rasulullah
SAW bersabda, "Sesungguhnya (haid) ini adalah perkara yang telah Allah SWT
tetapkan bagi para putri Adam. Oleh karena itu, kerjakanlah apa-apa yang
dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, selain tawaf di Ka'bah ..." (HR
Muslim, Abu Daud, Turmudzi, An-Nasa'i, dan Al-Albani)
Dalam
riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA, "Ambilkan untukku
Al-Khumrah (sajadah kecil) di masjid." Ketika Aisyah menjawab bahwa dia
sedang haid, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya haidmu itu tidak
berada di tanganmu." (HR Bukhari, Muslim, Asqalani, Al-Albani, dan Salim
bin 'Abd Al-Hilali).
Hadis
ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang wanita haid masuk masjid
atau berdiam di dalamnya.
Jika
ada larangan wanita haid masuk masjid maka sudah pasti Rasulullah Memberi
peringatan kepada Aisyah RA.
Ada
beberapa hukum mengenai perempuan haid masuk masjid ini sebagaimana dikutip
dari buku Fiqh Yaumiyyah Fii Taharah karya Wahyu Saputra, berdasarkan
pendapat-pendapat di atas.
- Hukumnya Makruh, jika seorang perempuan yang haid tidak takut mengotori masjid.
Jatuhnya hukum makruh ini menjadi bentuk penghormatan terhadap masjid.
- Hukumnya Haram, jika seorang perempuan khawatir darahnya menetes ke masjid
meskipun sudah menggunakan pembalut.
Menurut
Imam Al-Muzan, jika bahwa perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal
mungkin saja dia dalam keadaan haid, maka perempuan mukmin lebih layak untuk
masuk ke dalam masjid walau dalam keadaan haid.
Perempuan
haid lebih utama diberikan keringanan dari pada orang yang junub, sebab
datangnya haid bukan kehendaknya melainkan ketetapan Allah SWT yang tidak dapat
dicegah, sedangkan junub terjadi karena kehendak manusia.
Sumber
: detiksumut
- Hukumnya Makruh, jika seorang perempuan yang haid tidak takut mengotori masjid. Jatuhnya hukum makruh ini menjadi bentuk penghormatan terhadap masjid.
- Hukumnya Haram, jika seorang perempuan khawatir darahnya menetes ke masjid meskipun sudah menggunakan pembalut.
0 Comments