Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Inilah Hukumnya bagi Wanita Haid Masuk ke Masjid

 

Getty Images/iStockphoto/vanbeets


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Barang kali masih banyak wanita muslim yang bertanya-tanya, apa hukumnya masuk masjid ketika sedang haid. Apakah wanita yang sedang haid boleh masuk masjid? Simak penjelasannya di sini.
 
Dalam buku Fikih Haid yang ditulis Muhammad Syakur, haid merupakan darah yang keluar dari kemaluan wanita yang menjadi tanda baligh. Haid termasuk hadas besar yang harus disucikan sebelum ibadah.
 
Hukum Wanita Haid Masuk Masjid
 
Dalam kitab Fiqh as-Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk, dijelaskan dalil-dalil terkait hukum wanita junub dan haid masuk masjid.
 
Dalam kitab tersebut dijelaskan wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub tidak dibolehkan berdiam diri di masjid. Namun boleh jika hanya melewatinya. Dalil yang dipakai yakni Qur'an Surat An-Nisa ayat 43.
 
 
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَرَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا ...
 
 
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali hanya sekadar melewati saja, hingga kalian mandi."
 
Sementara, dalam hadis Rasulullah SAW, disebutkan bahwa wanita haid dilarang masuk ke dalam masjid.
 
Dari Ummu Salamah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW masuk ke halaman masjid (Nabawi) dan bersabda, 'Sesungguhnya masjid tidak boleh dimasuki oleh orang yang junub dan wanita haid'." (HR Ibnu Majah dan Thabrani)
 
Hadis lain yang diriwayatkan Aisyah RA, juga menyebutkan hal yang sama.
 
Dari Aisyah RA, dikatakan Rasulullah SAW bersabda, "Alihkan rumah-rumah ini dari masjid! Sebab, aku tidak membenarkan wanita haid dan orang yang junub memasuki masjid." (HR Abu Dawud)
 
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
 
Namun dalam hal ini ada perbedaan pendapat menurut ulama. Wa Marzuqi Ammar mengungkapkan dalam buku Fikih Ibadah dari Al-Lu'lu' wa Al-Marjan Jilid 2 bahwa larangan dalam surah An-Nisa' ayat 43 hanyalah larangan untuk salat, bukan larangan masuk masjid. Disebutkan, dalam ayat ini Allah SWT melarang rang yang junub dan haid untuk salat, bukan melarang mereka masuk masjid.
 
Ulama Hanabilah memberi pendapat bahwa orang junub tetap boleh menetap di masjid namun harus berwudu terlebih dahulu. Hal itu berdasarkan riwayat Sa'id bin Manshur dan Al-Atsram dari Atha bin Yasar yang berkata,
 
"Saya melihat kaum pria dari sahabat Rasulullah sedang duduk di dalam masjid dan mereka dalam keadaan junub. Mereka berwudu sebagaimana wudhu untuk salat."
 
Namun dalam buku Problema Haid yang ditulis H. Hendrik, wanita haid boleh masuk masjid, bahkan di Masjidil Haram. Sebab Nabi Muhammad SAW membolehkan Aisyah RA melakukan aktivitas yang biasa dilakukan jemaah haji saat haid di Masjidil Haram kecuali Salat dan Tawaf. Sementara masuk ke dalam masjid tidak dilarang.
 
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya (haid) ini adalah perkara yang telah Allah SWT tetapkan bagi para putri Adam. Oleh karena itu, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, selain tawaf di Ka'bah ..." (HR Muslim, Abu Daud, Turmudzi, An-Nasa'i, dan Al-Albani)
 
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA, "Ambilkan untukku Al-Khumrah (sajadah kecil) di masjid." Ketika Aisyah menjawab bahwa dia sedang haid, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya haidmu itu tidak berada di tanganmu." (HR Bukhari, Muslim, Asqalani, Al-Albani, dan Salim bin 'Abd Al-Hilali).
 
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang wanita haid masuk masjid atau berdiam di dalamnya.
 
Jika ada larangan wanita haid masuk masjid maka sudah pasti Rasulullah Memberi peringatan kepada Aisyah RA.
 
Ada beberapa hukum mengenai perempuan haid masuk masjid ini sebagaimana dikutip dari buku Fiqh Yaumiyyah Fii Taharah karya Wahyu Saputra, berdasarkan pendapat-pendapat di atas.
  1. Hukumnya Makruh, jika seorang perempuan yang haid tidak takut mengotori masjid. Jatuhnya hukum makruh ini menjadi bentuk penghormatan terhadap masjid.
  2. Hukumnya Haram, jika seorang perempuan khawatir darahnya menetes ke masjid meskipun sudah menggunakan pembalut.
Menurut Imam Al-Muzan, jika bahwa perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja dia dalam keadaan haid, maka perempuan mukmin lebih layak untuk masuk ke dalam masjid walau dalam keadaan haid.
 
Perempuan haid lebih utama diberikan keringanan dari pada orang yang junub, sebab datangnya haid bukan kehendaknya melainkan ketetapan Allah SWT yang tidak dapat dicegah, sedangkan junub terjadi karena kehendak manusia.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments