Sebelah kiri kaos hitam Iskandar Nainggolan Ketua LPM Sukaramai II yang sah.@MJ-TN |
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Iskandar Nainggolan Ketua LPM
(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area
Kota Medan angkat bicara seputar pernyataan Lurah Sukaramai II dimedia online
(majalahjurnalis.com) pada penerbitan tanggal 23 September 2024 dengan judul; “Ahmad
Zulfikar Rambe Lurah Sukaramai II ; ‘Tugas Kami Hanya Mendata Warga Saja’”.
“Pernyataan
yang tidak mengakui Pengurus LPM Kelurahan Sukaramai II, itu adalah tindakan
pejabat yang kurang bijak dan terkesan arogan. Kami pengurus LPM sah secara
organisasi kelembagaan dan memiliki SK (Surat Keputusan) tentang kepengurusan.
Mungkin dirinya (red-Lurah) terusik dengan pernyataan saya tentang kos-kosan di
Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor saat dikonfirmasi media ini. Dan itu adalah
pernyataan saya yang sebenarnya, bahwa dikos-kosan itu ada orang keluar masuk
lain jenis,” ujar Iskandar didalam pertemuan dengan warga yang keberatan
terhadap adanya kos-kosan ilegal dilokasi Gang Tagor, Selasa (24/9/2024)
sekitar pukul 21.30 Wib.
Tindakan
Lurah tersebut telah mendiskreditkan kami Pengurus LPM yang sah dan melecehkan
Permendagri No.5 Tahun 2007 junto Peraturan Pemerintah No.73 tahun 2005. Saya
selaku Ketua LPM Kelurahan Sukaramai II sangat keberatan atas pernyataan Lurah Ahmad
Zulfikar Rambe yang muncul di publik melalui media online, sebab dengan adanya keberadaan
LPM di Kelurahan Sukaramai II adalah mitra dalam bekerja untuk memberdayakan
masyarakat.
Lokasi Kos-kosan di Gang Tagor. @MJ-TN |
0 Comments