MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Gugatan yang dilayangkan kader
banteng terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa dibenarkan jika
secara administratif masa jabatannya telah usai. “Jika
benar situasinya bahwa legitimasi Megawati sebagai Ketua Umum PDIP telah
berakhir periodenya, dan belum adanya Kongres Pemilihan Ketum Baru, maka
gugatan itu rasional dan bisa dibenarkan,” kata analis politik dari UIN Syarif
Hidayatullah Dedi Kurnia Syah kepada RMOL di Jakarta, Minggu (8/9/2024). Menurutnya,
dengan adanya gugatan tersebut, akan mempengaruhi Pilkada 2024 yang diikuti
oleh seluruh kader PDIP. KPU kemudian berhak untuk mendiskualifikasi karena
tidak memenuhi aturan yang berlaku. “Tentu
saja berpengaruh pada Pilkada yang diikuti oleh PDIP, dan seluruh kandidat dari
PDIP harus dinyatakan diskualifikasi karena tidak ada legitimasi pengusungnya,”
tutupnya. Sejumlah
kader banteng menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terhadap Surat Rekomendasi PDIP
soal pencalonan kepala daerah yang diduga cacat hukum. Dugaan
cacat hukum itu dibuktikan oleh kader banteng, terkait masa jabatan
kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 sudah habis. Karena
itu, surat rekomendasi untuk pencalonan kepala daerah yang ditandatangani
Megawati berpeluang tidak sah.rmol news logo article Sumber
: RMOL.ID
0 Comments