Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

P2TL ULP Helvetia Buat Ulah, Putus Kabel Warga di Klambir V Tuding Curi Arus

 

Ilustrasi saat Oval KWH Meter. @Antara

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ULP Helvetia buat ulah, putuskan Kabel listrik warga Klambir V Gang Pribadi I Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan – Sumatera Utara dituding melakukan curi arus listrik, tanpa menunjukkan Surat Tugas didalam melaksanakan eksekusi tersebut.
 
Pemutusan kabel listrik itu terkesan tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai PLN Pintar. Sesuai kertas merah muda bertulisakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Nomor : BA.003874/P2TL/MDN/12803/2024 tanggal 29 Agustus 2024, bahwa KWH Meter sebagai barang bukti  tetap terpasang didinding rumah Roy Fernando Sembiring, tidak ikut diopal atau diambil sebagai BB (Barang Bukti).
 
Menurut Ismail salah seorang pekerja dirumah Roy menjelaskan kepada majalahjurnalis.com, Rabu (4/9/2024) pagi.
 
Petugas datang tanpa menunjukan surat tugas dan tanpa meminta izin untuk memoto sekaligus meriksa KWh Meter.
 
Petugas P2TL ULP HELVETIA yang bertugas pada waktu itu, baru kami ketahui dari Surat Merah PLN adalah M. Barri Siregar selaku Katim Regu II Helvetia, M. Surya Atmaja dan M. Arifin anggota.
 
Padahal sudah saya bilang sama petugas itu, Pak Roy baru pulang pukul 17.00 Wib, diminta untuk menunggu. Namun Petugas P2TL itu terkesan tak menghiraukan,  “kami gak bisa nunggu”, jawabnya ketus.
 
Lalu saya masuk ke dalam rumah untuk melanjutkan pekerjaan. Anehnya saya lihat dari dalam rumah, Petugas PLN itu berusaha mencari-cari celah untuk bisa memfoto KWH Meter dengan menggunakan galah panjang. Dan setelah itu,  tiba-tiba listrik padam, lalu saya lihat keluar, kabel listrik sudah diputuskan petugas P2TL dari tiang ke rumah Pak Roy.
 
Pada waktu itu, malamnya  Pak Roy mengambil Surat Merah dari Sri Pika Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Gusta yang dititipkan petugas P2TL. Dan setelah saya lihat surat yang ditunjukkan oleh Pak Roy baru saya tau saksinya adalah Sri Pika, Jhonson M. Hutajulu dari Polsek Hekvetia dan tertulis dikolom nama Roy Fernando Sembiring selaku Pemakai Listrik dan tidak ada ditandatanganinya karena Pak Roy waktu itu sedang tidak dirumah, tutup Ismail.
 
Menindaklanjuti temuan tersebut, Redaksi majalahjurnalis.com bersama Biro Hukum Muhammad Ilham, SS, SH, MH, siang itu juga mendatangi kantor PLN Rayon Helvetia Jalan Kemuning Raya.
 
Diruang tamu, Eko Gunawan jabatan TL Transaksi Energi P2TL ULP Helvetia bersama stafnya menyangkal bahwa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai SOP. Ketika dipertanyakan apakah ada Surat Tugas untuk petugas P2TL didalam melakukan tugas tersebut, Dijawabnya karena pelanggannya tidak ada ditempat.
 
Sementara itu, menurut Biro Hukum Majalah Jurnalis, Muhammad Ilham memaparkan, tindakan yang dilakukan petugas P2TL terindikasi tidak sesuai prosedur SOP yang berlaku. Anehnya pemilik rumah dituding mencuri arus listrik, tanpa pemeriksaan KWH Meter. Kemudian dilakukan pemutusan kabel listrik yang berakibat padam. Inikan namanya tindakan sepihak.
 
Herannya lagi, Pak Roy sedang tak dirumah. Hanya pekerjanya saja yang ada. Tanpa ditandatangani didalam berita acaranya, koq dilakukan tindakan pemutusan? Anehnya lagi, Surat Berita Acara tersebut hanya ditandatangani para saksi saja. Tiba-tiba diputus listriknya. Apakah itu sudah sesuai SOP? Katanya PLN Pintar tapi cara kerjanya tidak sesuai dengan semboyannya. Pelanggan PLN itu adalah konsumen, tentunya ini sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen. Terkait permasalahan ini, nanti akan kita pelajari kasusnya untuk ditindaklanjuti, pungkasnya. (TN)

Post a Comment

0 Comments