Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasangan Sejenis di Tarutung Dibunuh

 

Pelaku BSH saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Porles Taput)


MAJALAHJURNALIS.Com (Tapanuli Utara) - Pria inisial BSH (38) ditangkap usai membunuh pasangan sesama jenisnya yang juga merupakan pegawai Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung Monika Hutauruk (45). Ini tampang BSH.
 
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan pihaknya telah menangkap BSH. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Taput.
 
"Saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Ernis saat konferensi pers, Senin (2/9/2024).
 
Ernis mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. BSH terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
"Dikenakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
 
Ernis menyebut korban ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Jumat (30/8) sekira pukul 13.00 WIB. Tewasnya korban itu lalu dilaporkan olah salah seorang warga kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi untuk olah TKP.
 
"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujarnya.
 
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak keluarga sempat menolak jasad korban diautopsi. Sebab, keluarga mengira korban tewas karena sakit jantung yang dideritanya. Lalu, pihak kepolisian memberikan penjelasan hingga akhirnya jasad korban diautopsi.
 
Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas kepolisian akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (31/8). Pelaku ternyata adalah pasangan sesama jenis korban.
 
Ernis menjelaskan bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya. Sebab istri korban berada di Batam dan telah pisah ranjang dengan korban.
 
"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," ujarnya.
 
Ernis mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan kabel setrika. Setelah membunuh korban, pelaku pergi melarikan diri.
 
"Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya. Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," pungkasnya.
 
Sebelum dibunuh, korban ternyata sempat berhubungan badan dengan pelaku.
 
"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," kata Ernis.
 
Usai berhubungan badan, kata Ernis, terjadi cekcok antara korban dan pelaku karena persoalan utang. Ernis menyebut korban menagih utang pelaku sebanyak Rp 3 juta.
 
"Setelah melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," sebutnya.
 
Kasi Humas Porles Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan korban merupakan pegawai di Akper Tarutung itu. Korban bertugas sebagai pengawas di asrama Akper itu.
 
"Dia (korban) pegawai di yayasan Akper. Jadi, dia (korban) pengawas khusus di asrama itu untuk menjaga asrama mahasiswanya. Bukan (dosen)," kata Walpon.
Sumber : detiksumut 

Post a Comment

0 Comments