Pelaku
BSH saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Porles Taput)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Tapanuli Utara) - Pria inisial BSH
(38) ditangkap usai membunuh pasangan sesama jenisnya yang juga merupakan
pegawai Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung Monika Hutauruk (45). Ini tampang
BSH.
Kapolres
Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan pihaknya telah menangkap BSH. Saat ini,
pelaku telah ditahan di Polres Taput.
"Saat
ini, tersangka sudah ditahan," kata Ernis saat konferensi pers, Senin
(2/9/2024).
Ernis
mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. BSH terancam
hukuman 15 tahun penjara.
"Dikenakan
melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"
ujarnya.
Ernis
menyebut korban ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung di Jalan Kolonel
Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Jumat (30/8) sekira pukul 13.00 WIB.
Tewasnya korban itu lalu dilaporkan olah salah seorang warga kepada pihak
kepolisian. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi
untuk olah TKP.
"Saat
tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari
hidung dan mulut," ujarnya.
Perwira
menengah Polri itu mengatakan pihak keluarga sempat menolak jasad korban
diautopsi. Sebab, keluarga mengira korban tewas karena sakit jantung yang
dideritanya. Lalu, pihak kepolisian memberikan penjelasan hingga akhirnya jasad
korban diautopsi.
Setelah
menyelidiki kasus tersebut, petugas kepolisian akhirnya mengantongi identitas
pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (31/8). Pelaku ternyata adalah pasangan
sesama jenis korban.
Ernis
menjelaskan bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya. Sebab istri korban berada
di Batam dan telah pisah ranjang dengan korban.
"Setelah
pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban.
Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah
berlangsung lama sejak tahun 2022," ujarnya.
Ernis
mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan
kabel setrika. Setelah membunuh korban, pelaku pergi melarikan diri.
"Pelaku
nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat
leher korban dengan sekuat-kuatnya. Setelah korban tidak berdaya dan lemas,
pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan
tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali
dengan rapi," pungkasnya.
Sebelum
dibunuh, korban ternyata sempat berhubungan badan dengan pelaku.
"Sesaat
sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan
seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," kata
Ernis.
Usai
berhubungan badan, kata Ernis, terjadi cekcok antara korban dan pelaku karena
persoalan utang. Ernis menyebut korban menagih utang pelaku sebanyak Rp 3 juta.
"Setelah
melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran
keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh
korban," sebutnya.
Kasi
Humas Porles Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan korban merupakan pegawai
di Akper Tarutung itu. Korban bertugas sebagai pengawas di asrama Akper itu.
"Dia
(korban) pegawai di yayasan Akper. Jadi, dia (korban) pengawas khusus di asrama
itu untuk menjaga asrama mahasiswanya. Bukan (dosen)," kata Walpon.
Sumber
: detiksumut
0 Comments