Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Anies bisa saja membentuk
partai. Namun untuk jadi kendaraan di Pilpres tentu sulit. (CNN Indonesia/Adhi
Wicaksono)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan
sejumlah kabar baik dan buruk menindaklanjuti wacana pembentukan partai politik
oleh Anies Baswedan.
Ia mengatakan untuk membentuk partai
politik setidaknya dibutuhkan tiga prasyarat yakni momentum, tokoh dan
dukungan. Kabar baik, menurut dia, ketiganya telah terpenuhi dalam diri Anies.
"Ini momentum yang tepat bagi
Anies seorang untuk membentuk partai politik," ujar Refly dalam agenda
'Membangun Partai Politik Modern: Harapan & Hambatan' di Jakarta Selatan,
Sabtu (14/9/2024).
Refly menjelaskan maksud dari momentum
tersebut adalah Anies yang terlihat dimusuhi massal oleh partai politik saat
ini. Kata dia, Anies bisa menjadi pembeda untuk mengembalikan tujuan dari
partai politik itu sendiri.
"Kalau misalnya Anda membangun
partai politik berpikir biaya, sudah pasti gagal. Membentuk partai politik
ingin menang, pasti gagal. Jadi, partai politik itu harus menjadi sarana, harus
jadi alat untuk memperjuangkan nilai," tutur Refly.
Sementara untuk faktor tokoh dan
dukungan, Refly tidak meragukan Anies. Hal itu terlihat dari banyak pendukung
yang masih mengelu-elukan Anies sekalipun kalah dalam kontestasi Pilpres 2024.
Untuk hal ini, Refly 'angkat topi' untuk Anies yang berhasil merawat kedekatan
bersama pemilihnya.
"Jadi, kalau Anies membentuk
partai politik, insyaallah dukungannya akan banyak karena syarat tokoh itu
sudah terpenuhi di diri Anies Baswedan," ungkap Refly.
"Uang akan mengalir kalau tiga
[prasyarat] tersebut akan dipenuhi," sambungnya.
Kabar Buruk
Refly mengingatkan Anies kalau partai
politik berpotensi gagal apabila hanya bertujuan untuk semata-mata memenangkan
dirinya dalam Pilpres mendatang.
Hal itu menurut Refly akan membuat
parpol baru yang dibentuk \ tak akan jauh berbeda dengan partai politik yang
sudah ada saat ini dan menurutnya telah gagal semua.
"Karena itu, dalam ukuran seperti
ini, gagal. Jadi kalau kita membentuk partai yang kurang lebih sama, (maka
akan) gagal," imbuhnya.
Refly lantas mengingatkan Anies agar
menghadirkan demokrasi dalam internal partai yang akan dibentuk nantinya. Ia
tidak mau partai politik baru itu sama dengan yang ada saat ini yakni
menihilkan demokrasi dalam hal pemilihan ketua umum.
"Partai ini tidak boleh demikian,
walaupun kita tahu kita membutuhkan ketokohan Anies Baswedan dan
sebagainya," sambungnya.
Kabar buruk berikutnya adalah
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dinilai masih menjadi batu
sandungan Anies untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden mendatang.
Refly menggarisbawahi klausul keserentakan pemilu dalam UU tersebut.
"Kalau pemilu serentak, maka yang
punya legal standing untuk mengajukan calon presiden hanyalah 8 partai yang ada
di Senayan," ungkap dia.
Hal lain adalah pengaturan ambang
batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen dalam
UU Pemilu.
"Ketika kita mau membentuk partai
politik, kita harus berjuang untuk, satu, nol kan presidential threshold.
Sekarang ada permohonan yang diajukan oleh aktivis NGO, namanya Hadar Nafis Gumay
dan Titi Anggraini di Mahkamah Konstitusi. Kawan-kawan semua harus mendukung
itu," ucap Refly yang menjadi bagian dalam tim hukum pendukung Anies dalam
Pilpres 2024 lalu.
"Karena itu, pastikan nol,
tetapi, Pemilu dan Pilpres harus dipisah dengan pemilu legislatif terlebih
dahulu, seperti kemarin. Hasil pemilu legislatif itu lah yang dipakai untuk
basis pencalonan presiden," tandasnya.
Sebelumnya, Anies memberi sinyal akan
membangun partai politik baru usai gagal mengikuti kontestasi Pilkada serentak
2024. Ia mengaku wacana tersebut berdasarkan usulan yang diberikan masyarakat
akhir-akhir ini.
Ia mengatakan wacana tersebut bisa
saja diwujudkan jika semangat perubahan dari masyarakat Indonesia tak berhenti
dan semakin membesar.
"Maka, membangun ormas atau
membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat
sama-sama ke depan," kata Anies dalam kanal Youtube Anies Baswedan, Jumat
(30/8/2024). Anies menambahkan wacana tersebut hingga kini masih terus dikaji.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments