Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Medan Resmi Nyatakan 3 Paslon Walikota Medan Memenuhi Syarat

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Setelah menerima dan memverifikasi semua berkas persyaratan ketiga (3) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftar pada 29 Agustus 2024 lalu.
 
Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan bahwa ketiga (3) Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas - Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya - Abdul Rani SH dan H. Hidayatullah SE - H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P. telah memenuhi persyaratan administrasi untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak  yang akan digelar  pada 27 November 2024 mendatang.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Komisioner Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammmad Taufiqurrahman Munthe di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Sabtu (14/9/2024).
 
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota ini pihak KPU Medan. Nanti, pada tanggal 22 September 2024, kita melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024. Kemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal 20," terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon.
 
"Lalu,  tanggal 22 dikatakan sebagai Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan di tanggal 23 nya, kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan.” tambah Taufik lagi.
 
Taufik menerangkan lebih lanjut, bahwa hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.
 
Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses tolong yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22 ya jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi.
 
“Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan. Selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November, kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye  dan tempat kampanye saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye Ya karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon.” papar Taufik.
 
Sementara itu, Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai besok 15 September 2024 sampai tanggal 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat, jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk.
 
"Pada tanggal 20 yaitu klarifikasinya, melakukan pengundian, berikutnya sebelum tanggal 22 kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko Medan terkait tempat yang dapat digunakan untuk kampanye,” terangnya
 
Bobby Dalimunthe menambahkan lagi, pihaknya akan mengundang tim sukses. "karena sudah ditetapkan di tanggal 22–23 November, pada tanggal 24 Novembernya, kita bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat-tempat mana saja yang boleh Paslon pasang banner ataupun alat peraga kampanye. Terus tanggal 25  nya, sudah bisa dimulai. Mungkin, itu saja penjelasan beberapa point, ketiga TS Paslon yang datang adalah memperjelas setelah penetapan nanti ke sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye," jelas Bobby Dalimunthe. (FS)

Post a Comment

0 Comments